SOLOPOS.COM - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta pada Kamis (8/4/2021). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA -- Pemerintah memberikan kelonggaran bagi pihak tertentu untuk tetap bisa melakukan perjalanan saat Lebaran. Meski begitu, ada ketentuan yang wajib mereka jalani yakni menjalani karantina selama lima hari di tempat tujuan.

"Harap dicatat pula bahwa masyarakat yang mendapatkan izin untuk melakukan perjalanan pada periode ini wajib melakukan karantina mandiri selama 5 x 24 jam setibanya di tempat tujuan sebelum melakukan aktivitas," kata Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam keterangan, Jumat (9/4/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Wiku, karantina dilakukan di fasilitas yang disediakan. Bisa berupa fasilitas pemerintah daerah dan hotel yang dapat menerapkan protokol kesehatan dengan ketat menggunakan biaya mandiri.

Sedangkan unsur masyarakat di destinasi tujuan wajib mengoptimalisasi kinerja satuan tugas (satgas) daerah. Agar potensi terjadinya pelanggara protokol kesehatan bisa diminimalisasi.

Baca Juga: Begini Aturan Lengkap Tentang Mudik Lebaran 2021

"Kembali saya tekankan bahwa pengalaman libur-libur panjang sebelumnya patut dijadikan pertimbangan dalam membuat perencanaan dan kebijakan. Saat momen ini terjadi seringkali tak terelakkan timbul kerumunan saat bepergian maupun di tempat tujuan bepergian," ujarnya.

Peran Serta Masyarakat

Wiku menuturkan larangan mudik adalah salah satu upaya mencegah lonjakan kasus Covid-19. Namun, bukan satu-satunya yang diandalkan.

Untuk bisa menjamin upaya antisipasi berjalan dengan baik, kegiatan masyarakat perlu dikendalikan secara holistik. Yaitu peran serta masyarakat untuk mengendalikan mobilitasnya, aparat penegak hukum yang profesional dalam bertugas menegakkan aturan di lapangan. Serta penyelenggara sektor sosial dan ekonomi untuk wajib menjalankan protokol kesehatan dengan penuh disiplin.

Dia berharap masyarakat benar-benar memahami alasan peniadaan mudik serta teknik pelaksanaannya nanti.

Baca Juga: Mudik Dilarang, Tapi Objek Wisata Jateng Tetap Buka

Wiku juga mengajak masyarakat untuk menaati aturan yang telah diterbitkan pemerintah terkait mudik sebagai upaya melindungi diri dan orang terdekat dari penularan Covid-19.

"Kepatuhan kita terhadap kebijakan ini merupakan kontribusi nyata masyarakat dalam membantu upaya pemerintah untuk mengendalikan dan segera mengakhiri pandemi COVID- 19 di Indonesia," ujar Wiku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya