SOLOPOS.COM - Ilustrasi hajatan. (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com,WONOGIRI — Pemerintah Kabupaten Wonogiri mengimbau warganya untuk mengurangi mobilitas, termasuk menghadiri hajatan ke luar daerah. Sebab kasus Covid-19 di sejumlah daerah meningkat.

Imbauan itu dikeluarkan seiring dengan dikeluarkannya kebijakan pelarangan hajatan di Wonogiri oleh Pemkab Wonogiri. Meski hajatan telah dilarang di Wonogiri, namun warga masih bisa menghadiri hajatan di daerah lain yang tidak melarang hajatan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menghadiri hajatan dinilai berpotensi menimbukan klaster baru penularan Covid-19. Di Wonogiri ditemukan klaster persebaran Covid-19 setelah menghadiri hajatan dari Kudus.

Klaster yang terjadi di Dusun Gedawung, Desa Saradan, Kecamatan Baturetno, Wonogiri itu mengharuskan dusun menerapkan isolasi lokal, sebab klaster di dusun itu meluas.

Baca juga: Ada Kampus Jamu di Solo, Satu-Satunya di Indonesia Hlo

Pada Selasa (15/6/2021), Pemerintah Kabupaten Wonogiri menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan para camat di Wonogiri. Dalam Rakor itu para camat menyepakati kebijakan pelaranagan hajatan dan penutupan objek wisata.

Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, mengimbau kepada warganya agar mengurangi mobilitas termasuk menghadiri hajatan di luar daerah. Sebab, meski di Wonogiri sudah melarang hajatan, warga masih bisa menghadiri hajatan ke daerah lain yang tidak mengeluarkan kebijakan pelarangan hajatan.

Menurut dia, kebijakan dalam penanganan Covid-19 seharusnya terintegrasi. Pemerintah provinsi bisa menyeragamkan kebijakan antar-daerah. Jika hajatan saat ini bisa memicu penularan Covid-19, maka semua daerah harus melarangnya.

“Saat Rakor dengan Camat saya sampaikan Kudus itu zona merah, kasusnya sedang naik. Warga punya televisi yang setiap hari ada pemberitaan, kok ya dikunjungi. Sehingga terjadi klaster Kudus di dua kecamatan,” kata dia kepada wartawan, Selasa.

Baca juga: Mantap! Youtuber Asal Blitar Sukses Bangun Rumah Impian di Hong Kong

Imbauan Bupati

Fakta itu, menurut Jekek, merupakan dampak dari tingkat pemahanan warga yang belum sama. Melalui para camat, ia menyampaikan imbauan pelarangan mengurangi mobilitas akan efektif jika tersosialisasi dengan baik. Di dalamnya ada aspek teknis dan antisipasi.

“Dalam mengawasi mobilitas warga, Kepala Desa punya tanggungjawab besar terhadap pengamanan di wilayahnya. Kades bisa memantau warga yang akan pergi ke zona merah. Begitu juga warga yang datang dari zona merah,” kata Joko Sutopo.

Baca juga: Sragen & Wonogiri Zona Merah Covid-19, Akibat Klaster Kudus?

Pemerintah Kabupaten Wonogiri melarang penyelenggaraan hajatan di daerahnya. Prosesi pernikahan hanya boleh dilakukan dengan ijab kabul di Kantor Urusan Agama (KUA) Setempat.

Hal itu dilakukan agar aktivitas warga terkontrol. Jika ijab kabul dilakukan di rumah, dipastikan ada saudara dekat dan tetangga datang ke acara itu. Sehingga berpotensi terjadi kerumunan baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya