Solopos.com, WONOGIRI – PT KAI melalui Manajer Humas Daerah Operasi (Daop) 6 PT KAI Yogyakarta, Supriyanto, menyampaikan pendapatnya mengenai permintaan ratusan warga Wonogiri soal pemutihan tagihan sewa dan hak milik aset PT KAI yang mereka tempati.
Permintaan itu disampaikan warga dalam acara Sosialisasi Pemanfaatan Aset PT KAI di Wilayah Kabupaten Wonogiri yang diadakan di Pendapa Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Jumat (29/7/2022).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Supriyanto mengatakan kedatangan PT KAI di Wonogiri pada siang itu dalam rangka sosialisasi pengamanan aset negara yang dikuasakan kepada PT KAI.
Tujuannya agar masyarakat yang menempati aset-aset tersebut mematuhi aturan yang berlaku, salah satunya harus berkontrak.
Terkait masa kontrak, hal itu bisa ditangani oleh bagian persewaan aset. Pihaknya akan segera berkoordinasi perihal usulan-usulan yang disampaikan warga yang memanfaatkan aset, utamanya soal pemutihan.
Baca juga: Ratusan Warga Wonogiri Minta Pemutihan dan Hak Milik Aset PT KAI
“Pada prinsipnya, untuk persewaan aset sudah ada aturannya. Kalau ntuk pemutihan [tagihan sewa] masih perlu berkoordinasi lagi. Untuk saat ini kami belum bisa memutuskan,” kata Supriyanto.
“Sementara untuk pengalihan aset, itu enggak mungkin dilakukan karena itu aset negara. Kecuali kalau negara yang memberikan. Kemungkinannya sangat kecil. PT KAI juga memiliki bukti-bukti kepemilikan asetnya” Kata Supriyanto saat dihubungi Solopos.com via telepon WhatsApp Jumat malam.
Menyoal adanya akumulasi tagihan sewa hingga puluhan juta rupiah kepada penyewa, pihaknya mengakui selama beberapa tahun terjadi masalah penyewaan di Wonogiri.
Hal itu karena aset yang dimiliki PT KAI luas dan tersebar di berbagai daerah. Sehingga tidak semua aset tertangani dengan baik. Namun, pihaknya akan memperbaiki hal tersebut.
Baca juga: Ratusan Warga Wonogiri Minta Pemutihan dan Hak Milik Aset PT KAI
Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, mengungkapkan PT KAI merupakan pihak yang mengelola aset negara. Maka tidak akan mungkin dilakukan hibah atau penyerahan aset kepada warga.
Warga hanya bisa menggunakan aset tersebut melalui sistem sewa. Penggunaan tersebut bisa untuk hunian campur, atau hunian tempat tinggal.
“Hal itu bisa dilegalkan dengan adanya kontrak. Kalau soal pemutihan, tentu ada kebijakan-kebijakan, itu butuh koordinasi. Kepala Daop tidak mempunyai otoritas untuk menjawab itu. Maka tadi beliau mempersilakan warga untuk usul,” jelas Joko.
“Tentu nanti ada proses pembahasan kebijakan secara internal. Pada prinsipnya pemerintah daerah memberikan wadah resmi bagi warga agar mendapatkan kepastian kebijakan,” tambah Bupati Joko.
Menyoal adanya tagihan sewa yang mencapai puluhan juta rupiah, pihaknya akan mengkaji hal tersebut. Apakah ada kesalahan pada warga penyewa aset atau internal PT KAI.
Baca juga: Wajib Booster, Penumpang Kereta Api Turun Drastis
Saat ini ada 904 keluarga di Kabupaten Wonogiri yang memanfaatkan aset PT KAI tersebut.