SOLOPOS.COM - Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto (kiri), meminta keterangan PPH, 36, tersangka kasus kekerasan seksual sesama jenis saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolres, Jumat (10/9/2021). (Solopos/Rudi Hartono)

Solopos.com, WONOGIRI—Warga diminta waspada dengan pinjaman online (pinjol) terutama yang ilegal lantaran menawarkan kemudahan pinjaman. Bahkan, jika warga telanjur meminjam lalu mendapatkan ancaman dari debt collector, mereka bisa melaporkannya kepada polisi.

Kali terakhir Wonogiri digegerkan dengan aksi WI, 38, yang nekat mengakhiri hidupnya dengan gantung diri. Alasan ibu rumah tangga asal Dusun Kedungrejo RT 002 RW 005, Desa Selomarto, Kecamatan Giriwoyo, ini bunuh diri ini diduga depresi atas teror pinjol yang dialaminya

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, mengimbau agar masyarakat berhati-hati saat akan melakukan pinjaman melalui pinjol. Masyarakat diminta mengecek terlebih dahulu apakah pinjol itu legal atau tidak. “Tolong dicek dulu legalitasnya. Saat ini banyak pinjol ilegal,” kata dia, kepada wartawan, Selasa (12/10/2021).

Baca Juga: Nabila, Bocah Wonogiri Berjualan di Jalan Terima Bantuan Pemdes

Kapolres mengingatkan masyarakat tidah mudah terayu dengan pinjol yang menawarkan pinjaman cepat, terutama yang ilegal. Di sisi lain, masyarakat yang benar-benar membutuhkan uang harus bijaksana sebelum mengajukan pinjaman, terlebih melalui pinjol.

Jeratan pinjol ini berdampak besar tidak hanya bagi si peminjam, tetapi keluarga, dan rekan-rekannya. Di samping itu, banyak diinformasikan melalui media sosial jika penagihan pinjol dilakukan dengan kata-kata yang cenderung kasar hingga mengancam. Alhasil, warga yang berutang merasa diteror.

“Silakan saja dilaporkan jika sampai ada ancaman atau teror yang diterima dari debt collector atau sebagainya. Lapor saja ke kantor polisi terdekat. Ini bisa masuk ranah pidana,” imbuh Dydit.

Baca Juga: Unik, Bayi di Wonogiri Ini Diberi Nama ‘N’…Clio

Meskipun begitu, selama ini pihaknya belum pernah mendapatkan laporan dari masyarakat soal ancaman atau teror dari penagih hutang khususnya kasus pinjol. Ada kemungkinan, warga malu jika harus melaporkan masalah utang piutangnya.

 

Pengaduan Pinjol Ilegal

Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing, dalam focus group discussion (FGD) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional III Jawa Tengah dan DIY beberapa waktu lalu menjelaskan akses penyampaian laporan pengaduan pinjol ilegal melalui Polda dan Polres seluruh Indonesia atau melalui situs https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id.

Apabila sudah telanjur pinjam pinjol ilegal, maka segera dilunasi atau laporkan ke satgas waspada investasi melalui surel waspadainvestasi@ojk.go.id. Apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu bayar, ajukan restrukturisasi berupa pengurangan bunga, perpanjangan jangka waktu, dan penghapusan denda.

Baca Juga: Raih Emas di PON XX Papua, Pesilat Klaten Incar Tiket SEA Games Vietnam

“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan 2L, yakni logis dan legal. Harus diidentifikasi apakah penawaran produk yang disampaikan oleh pelaku usaha, masuk akal dan sesuai dengan kebiasaan atau peraturan yang berlaku serta mengidentifikasi apakah pelaku usaha dimaksud telah mendapatkan legalitas dari otoritas yang berwenang,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya