SOLOPOS.COM - Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono, menunjukkan barang bukti pencurian, Rabu (15/6/2022). (Abdul Jalil/Solopos.com)

Solopos.com, MADIUN — Seorang pria asal Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, ditangkap aparat Satreskrim Polres Madiun Kota, Jawa Timur, karena mencuri sepeda motor. Namun, pria berinisial FB itu akhirnya dibebaskan dari segala tuntutan karena ternyata gangguan jiwa.

FB, pria berusia 44 tahun itu diketahui telah mencuri sepeda motor di dua lokasi yang berbeda di Kota Madiun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pada Selasa (31/5/2022), FB mencuri sepeda motor yang terparkir di Jl. Panglima Sudirman, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Saat itu, pelaku berhasil mencuri sepeda motor Yamaha Mio.

Kemudian, dia mengulang lagi aksi pencurian pada Kamis (2/6/2022). FB mencuri sepeda motor di gudang Maju Hardware di Jl. Kutai No. 5, Kota Madiun. Dalam aksi itu, dia mencuri sepeda motor Yamaha Byson berpelat nomor AG 3581 MT.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Pabrik di Kabupaten Madiun Ekspor 50.000 Bola ke Sejumlah Negara

Pelaku FB sendiri ditangkap aparat kepolisian pada Senin (13/6/2022). Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, polisi kemudian menetapkan FB sebagai tersangka dan melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Kota Madiun.

Namun, diketahui bahwa tersangka ini mengalami gangguang jiwa kemudian dilakukan pemeriksaan ke dokter jiwa di rumah sakit di Kabupaten Ngawi. Dan ternyata hasilnya menunjukkan tersangka memang mengalami depresi berat.

“Atas hasil itu, sesuai petunjuk dari kejaksaan. Kasus ini pun dihentikan. Kemudian barang bukti berupa sepeda motor dua unit dikembalikan kepada pemiliknya,” kata Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono, Rabu (15/6/2022).

Baca Juga: Bank Indonesia Kediri Sosialisasi CBP Rupiah di Madiun, Ini Tujuannya

Mengenai kondisi depresi pelaku, Kanit II Satreskrim Polres Madiun Kota, Ipda Gatot Eko, mengatakan pelaku FB ini mengalami depresi berat setelah lulus dari perguruan tinggi negeri yang ada di Depok, Jawa Barat.

Gatot menuturkan pelaku FB ini kuliah di jurusan Teknik Mesin dan lulus 2002. Sebenarnya pelaku ini sempat bekerja di bidang mesin di salah satu perusahaan yang ada di Kota Madiun. Namun, dalam perjalanannya bekerja, pelaku FB ini merasa selama ini kuliah di jurusan yang salah dan tidak sesuai hati nuraninya.

“Dalam penyidikan, pelaku ini bercerita kalau jurusan kuliahnya itu tidak sesuai dengan hati nuraninya. Kemudian dia bekerja di bidang yang sama. Tapi, tidak bertahan lama dan kemudian keluar dari pekerjaannya,” jelasnya.

Modus Pencurian

Meski mengalami depresi, pelaku ini melakukan tindak pidana pencurian dengan menggunakan gunting untuk menyalakan kendaraan yang akan dicurinya.

AKBP Suryono menuturukan dengan sebilah mata gunting, pelaku ini membobol sepeda motor dan kemudian menyalakannya.

Untuk mencari target sepeda motor, dia berjalan kaki menyusuri jalan. Ketika situasi memungkinkan, pelaku kemudian melancarkan aksinya.

“Pelaku ini sudah dua kali melakukan pencurian sepeda motor. Namun, hasil curiannya ini tidak dijual. Hanya disimpan di rumah kosong,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya