SOLOPOS.COM - Ketua DPRD Sukoharjo, Nurjayanto (tengah, pegang mik), membacakan kesepakatan antara warga, manajemen PT RUM, dan pimpinan DPRD Sukoharjo di hadapan massa pendemo, Jumat (19/1/2018). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Warga yang terdampak bau busuk limbah PT RUM Sukoharjo di wilayah Nguter membangun dua posko pengaduan.

Solopos.com, SUKOHARJO — Warga terdampak limbah udara PT Rayon Utama Makmur (RUM) Sukoharjo dan elemen mahasiswa mendirikan posko pengaduan di dua lokasi di Kecamatan Nguter. Posko itu untuk melayani pengaduan dari masyarakat yang terdampak bau tak sedap.

Pendirian posko pengaduan itu merupakan hasil kesepakatan warga seusai berunjuk rasa di Gedung DPRD Sukoharjo pada pertengahan Januari lalu. Masyarakat yang berdomisili di wilayah Kecamatan Nguter diminta melapor ke posko pengaduan apabila masih mencium bau tak sedap dari limbah pabrik. Para pengurus Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL) bakal mencatat lokasi dan keluhan warga yang mencium bau tak sedap itu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Ada dua posko pengaduan yang mencatat secara terperinci dan detail laporan warga yang masih mencium bau tak sedap. Tak hanya warga Nguter, beberapa warga di Bendosari dan Sukoharjo kota bisa melapor ke posko pengaduan saat masih mencium bau tak sedap,” kata Ketua Koordinator Forum Komunikasi Warga Desa Plesan, Gupit, Celep, dan Pengkol (PGCP), Ari Suwarno, saat berbincang dengan Solopos.com, Rabu (31/1/2018).

Menurut Ari, bau tak sedap dari pabrik itu merugikan warga di beberapa desa Kecamatan Nguter. Tak sedikit warga yang pusing, mual, dan muntah-muntah akibat mencium bau limbah udara pabrik terus menerus.

Para siswa terpaksa memakai masker saat mengikuti proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di kelas lantaran tak tahan menghirup bau tak sedap yang menyengat hidung. Beberapa pekan lalu, sejumlah komunitas masyarakat memberikan beberapa kardus berisi ratusan masker kepada para siswa.

“Saya mengapreasi aksi sosial yang dilakukan komunitas masyarakat dengan memberikan masker. Ini bentuk solidaritas warga Sukoharjo yang peduli terhadap sesama yang membutuhkan,” ujar dia.

Lebih jauh, Ari menambahkan sesuai hasil kesepakatan yang difasilitasi DPRD Sukoharjo, manajemen PT RUM diberi tenggat waktu sebulan untuk mengatasi masalah bau limbah udara yang mengganggu aktivitas warga setempat. Apabila limbah udara masih tercium, manajemen PT RUM diminta menghentikan sementara proses produksi sampai ada instalasi perbaikan sulfure acid (H2S04).

Hal senada diungkapkan pengurus Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL) Sukoharjo, Bambang Wahyudi. Data laporan warga yang tercatat di posko pengaduan menjadi acuan utama setelah tenggat waktu selama sebulan habis.

Saat ini, bau tak sedap yang berasal dari pabrik meluas hingga wilayah Sukoharjo Kota dan Bendosari. Masyarakat bakal kembali menyampaikan aspirasi berdasarkan data dan fakta selama sebulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya