SOLOPOS.COM - Warga membongkar seng penghalang di depan rumah seorang warga di Dukuh Jetis, Desa Suruh, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, Minggu (29/5/2022). (Istimewa)

Solopos.com, KARANGANYAR — Pemblokiran rumah akibat perselisihan antarwarga di Dukuh Jetis, Desa Suruh, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, berakhir damai. Kedua belah pihak yang berkonflik bersepakat untuk tak memperpanjang persoalan yang dipicu tudingan terkait pencurian ponsel itu.

Diberitakan sebelumnya, salah seorang warga setempat, Tukiman, memblokir halaman rumah tetangganya, Dewi Purwanti, dengan seng, Sabtu (28/5/2022). Gara-garanya, anak Tukiman dituduh mencuri ponsel oleh Dewi Purwanti.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Penutupan ini tidak dilakukan sendiri oleh Tukiman. Ia dibantu warga lainnya, yakni Eko, 34, Tri Budiyanto, 30, dan Narmo, 50. Akibat penutupan ini, akses keluar masuk Dewi dan keluarga menjadi terhalang. Dewi Purwanti dan keluarganya tidak bisa keluar rumah. Kejadian itu sempat viral di media sosial.

Kasus itu pun mendapat perhatian aparat kepolisian yang langsung mendatangi lokasi dan memfasilitasi mediasi. Kapolres Karanganyar, AKBP Danang Kuswoyo, melalui Kasi Humas AKP Agung Purwoko mengatakan persoalan tersebut telah diselesaikan.

Dia menjelaskan pada Minggu (29/5/2022) malam aparat Polsek Tasikmadu bersama Ketua RW setempat telah memediasi kedua warga yang bertetangga tersebut. Hasilnya, permasalahan penutupan pekarangan itu diselesaikan secara kekeluargaan.

Baca juga: Kera Liar Berkeliaran di Cangakan Karanganyar Bikin Emak-Emak Ketakutan

“Pada hari Minggu, pukul 19.45 WIB-20.30 WIB Polsek Tasikmadu telah melakukan mediasi di rumah Tukiman dengan mengundang kedua belah yang bermasalah dan dihadiri Ketua RW Bapak Lalu Alun Sagoro,” ujar Agung.

Dia menambahkaan, hasil mediasi adalah permasalahan penutupan pekarangan itu diselesaikan secara kekeluargaan.

“Dewi Purwanti mengakui kesalahannya yang menuduh rumah sebelah utaranya mencuri ponsel, tanpa ada saksi dan bukti. Selanjutnya Dewi Purwanti membuat surat pernyataan dan ditandatangani para saksi dari tetangganya,” imbuh dia.

Dengan adanya kesepakatan damai, lanjut AKP Agung Purwoko, seng penutup akses keluar-masuk rumah Dwi Purwanti kini sudah dibongkar. “Masing-masing pihak juga membuat video testimoni,” ujarnya.

Baca juga: Jumlah Sapi Suspek PMK di Karanganyar Bertambah dari Kebakkramat

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, kronologi kejadian itu bermula, Dewi Purwanti, 35, pada Sabtu (28/5/2022) kehilangan ponsel yang dibawa anaknya. Si anak masih berusia 5 tahun.

Apa yang dialaminya itu ia cerita ke WhatsApp (WA) grup ibu-ibu RT setempat dengan kalimat, “Mohon maaf ibu-ibu di RT 01 kok rawan pencurian, mohon hati hati.”

Selain membagikan informasi melalui grup WA itu, Dewi juga membuat status WA yang menuduh anak Tukiman, tetangganya, yang mencuri ponselnya.

Tukiman pun tidak terima dengan tuduhan itu. Dengan rasa jengkel, Sabtu siang ia menutup halaman depan pintu rumah Dewi menggunakan seng. Ia bersama memasang patok kayu yang dicor kemudian memasang seng.

Baca juga: TPS di Baturan Colomadu Karanganyar Diprotes Warga Karangasem Solo

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya