SOLOPOS.COM - Petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 Surakarta melayani pembuatan paspor di Unit Layanan Paspor di Jl. Ir. Sukarno, Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, Kamis (28/12/2017). (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Kemenkumham membuka Unit Layanan Paspor di Solo Baru, Sukoharjo.

Solopos.com, SUKOHARJO — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuka Unit Layanan Paspor (ULP) di Solo Baru, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Kamis (28/12/2017). Hal itu untuk mempermudah pelayanan masyarakat di tiga daerah yakni Sukoharjo, Wonogiri, dan Klaten.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kantor ULP Solo Baru terletak di Rumah Toko (Ruko) Saraswati tepatnya di sisi utara Hartono Trade Center (HTC). Acara seremonial peresmian ULP Solo Baru dihadiri Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jateng, Ibnu Chuldun, serta sejumlah kepala rumah tahanan (rutan) di wilayah Soloraya seperti Solo, Sragen, Wonogiri dan Boyolali.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Bahtiar Zunan, juga terlihat menghadiri acara itu. Selama ini, masyarakat yang hendak menunaikan ibadah haji, umrah, atau bepergian ke luar negeri harus membuat paspor di Kantor Imigrasi Surakarta.

Mereka harus menempuh jarak puluhan kilometer dengan waktu puluhan menit saat hendak mengurus pembuatan paspor. “Sekarang masyarakat yang berdomisili di Sukoharjo dan Wonogiri tak usah jauh-jauh ke Solo untuk membuat paspor. Cukup pergi menuju ULP Solo Baru. Ini ULP kedua setelah peresmian ULP serupa di Semarang pada 2015,” kata Ibnu Chuldun di sela-sela peresmian ULP Solo Baru, Kamis.

Kemenkumham juga membuat terobosan baru dengan pembuatan paspor secara online. Pemohon paspor bisa mendaftar di aplikasi Internet kemudian membawa persyaratan administrasi berupa ijazah, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) ke ULP atau Kantor Imigrasi.

Persyaratan administrasi itu bakal diteliti petugas. Selanjutnya, pemohon paspor bakal diwawancarai ihwal tujuan dan kegiatan ke luar negeri. “Ini merupakan permintaan Bupati Sukoharjo. Satu pembuatan paspor membutuhkan waktu sekitar delapan menit. Jadi diperkirakan pembuatan paspor sekitar 200 paspor per hari,” papar Ibnu.

Lebih jauh, Ibnu menjamin tak ada praktik pungutan liar (pungli) saat pengurusan pembuatan paspor. Pembayaran biaya pembuatan paspor melalui perbankan sebagai upaya meminimalkan keterlibatan pihak ketiga atau calo. “Saya jamin tidak ada praktik pungli karena pemohon membayar melalui bank.”

Sementara itu, seorang warga Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Wonogiri, Maridi, mengatakan baru kali pertama mengurus pembuatan paspor untuk keperluan umrah bersama keluarganya. Menurut dia, proses pembuatan paspor cukup cepat dan praktis lantaran pendaftaran dilakukan secara online.

“Tidak ada kendala. Hanya membawa persyaratan administrasi, wawancara, dan pengambilan sidik jari sudah membawa paspor,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya