SOLOPOS.COM - ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Antara/Harviyan Perdana Putra)

Solopos.com, SRAGEN -- Sriyono alias Agus, 31, warga Dukuh Jebol, RT 004/RW 001, Desa Ngrombo, Baki, Sukoharjo, tertangkap membawa sabu-sabu di kompleks Lembaga Pemasyarakatan atau LP Sragen, Selasa (13/4/2021).

Belum diketahui apakah pria itu pengunjung atau warga binaan LP tersebut. Sriyono tertangkap sipir LP karena gerak-geriknya mencurigakan saat berada Blok D depan Kamar No 2, sekitar pukul 11.45 WIB.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Seorang sipir bernama Rusli Suryadi yang tengah berpatroli curiga dengan gerak gerik Sriyono yang terburu-buru atau berjalan cepat menuju Kamar No 2. Merasa ada yang tidak beres, Rusli mengejar Sriyono.

Baca Juga: Belum Lelang, Revitalisasi Pasar Kota Sragen Senilai Rp200 Miliar Bakal Molor?

Benar saja, saat digeledah, Rusdi menemukan wadah bekas deodoran warna silver yang disimpan di saku celana Sriyono. Selanjutnya, pria yang diduga membawa sabu-sabu itu dibawa ke Ruang Trantib LP Sragen untuk diinterogasi lebih detail.

"Saat dibuka, bekas wadah deodoran itu berisi enam paket sabu-sabu dalam bungkus plastik klip. Selanjutnya, petugas LP menghubungi Polres Sragen," terang Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Suwarso, kepada Solopos.com, Selasa malam.

Wadah Deodoran

Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen dipimpin AKP Rini Pangestuti datang ke LP Kelas IIA Sragen. Saat diinterogasi, Sriyono mengaku mendapatkan bekas wadah deodoran itu saat menggali tanah untuk mencari cacing di dekat Blok D LP Kelas IIA Sragen.

Baca Juga: Maret 2021, Enam Warga Ditangkap karena Narkoba di Sragen

Dari tangan Sriyono yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa enam plastik klip bening berisi sabu-sabu sebesar sekitar 4,76 gram. Selain itu satu plastik hitam dan sebuah bekas wadah deodoran warna silver.

Dalam kasus ini, Sriyono yang tertangkap di kompleks LP Sragen berstatus sebagai pengguna sabu-sabu. "Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan ke Satnarkoba Polres Sragen untuk pengusutan lebih lanjut," terang AKP Suwarso.

Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik LP Kelas IIA Sragen, Agung Hascahyo, mengaku belum mendapat laporan dari petugas jaga terkait status Sriyono apakah sebagai pengunjung atau warga binaan. "Belum tahu saya. Coba besok saya cari info," paparnya dalam pesan singkat yang diterima Solopos.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya