SOLOPOS.COM - Ilustrasi obat terlarang. (Solopos-Dok)

Solopos.com, SRAGEN – Aparat Satuan Narkorba Polres Sragen kembali menangkap seorang pengedar obat-obatan berbahaya. Pelaku tak lain adalah Suris, 29, warga Dukuh/Desa Galeh, RT 01, Kecamatan Tangen, Sragen. Galeh merupakah salah satu desa terpencil di Kabupaten Sragen yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Grobogan.

Walau tinggal di permukiman terpencil, Suris mampu menjual obat terlarang jenis Trihexyphenidyl kepada konsumen yang sebagian besar masih duduk di bangku SMP dan SMA. Tidak tanggung-tanggung, dalam sehari Suris bisa menjual ratusan butir obat terlarang tersebut kepada konsumen yang sebagian besar merupakan teman-temannya sendiri.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan Maut Tewaskan Pasutri di Jalan Solo-Sragen

Fakta tersebut terungkap dalam gelar kasus yang dilaksanakan di Mapolres Sragen, Kamis (23/9/2021). Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, mengatakan hasil penjualan obat terlarang itu bisa mendekati dua kali lipat dari modal awal.

Berdasar hasil interogasi yang dilakukan polisi, tersangka membeli satu boks Trihexyphenidyl dari sebuah situs online yang menjajakkan aneka obat herbal seharga Rp180.000. Setelah dijual secara ecer, tersangka bisa mendapat uang Rp350.000 atau mendekati dua kali lipat dari modal yang ia keluarkan.

“Satu boks yang berisi ratusan butir bisa habis dalam sehari. Ini tentu sangat memprihatinkan mengingat obat-obatan itu tidak boleh sembarangan dikonsumsi tanpa resep dokter,” papar Kapolres Sragen pada kesempatan itu.

Kepada polisi, tersangka mengaku baru mengedarkan obat terlarang itu dalam sebulan terakhir. Penangkapan terhadap Suris bermula dari laporan masyarakat terkait adanya penjual obat berbahaya di dukuh terpencil itu. Mendapati laporan itu, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan.

Polisi menggelar patroli dan menggali informasi dari masyarakat. Informasi yang dihimpun polisi menguatkan dugaan bila penjual obat berbahaya itu adalah Suris. Polisi kemudian mendatangi rumah Suris pada Sabtu siang. Suris tidak bisa berkutik saat aparat menggeledah isi kamarnya.

Baca Juga: Alasan Wong Sragen Beli Uang Palsu, Ternyata Untuk Balas Dendam ke Dukun

Benar saja, dari balik lemari pakaian, Suris kedapatan menyimpan 500 butir obat berbahaya jenis Trihexyphenidyl yang dibungkus plastik warna hitam. “Saya dapatnya dari situs online yang jual obat herbal. Bukan toko di situs jual beli [market place],” papar Suris.

Tersanga dijerat dengan Pasal 196 atau Pasal 197 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya