SOLOPOS.COM - Penampakan 78 ekor anjing yang gagal diselundupkan ke Solo dan diamankan Polres Kulon Progo. (Detik.com/Istimewa)

Solopos.com, SRAGEN — Petugas posko penyekatan pemudik di Temon, Kulon Progo, DIY, menggagalkan aksi penyelundupan anjing ke Kota Solo, Jawa Tengah. Aksi tersebut dilakukan oleh dua warga yang salah satunya berasal dari Sragen, Jawa Tengag.

Sebanyak 78 ekor anjing yang mana 10 di antaranya dalam kondisi mati itu rencananya dikirim ke Solo untuk kebutuhan warung makan. Aksi penyelundupan anjing ke Solo itu terbongkar saat jajaran Polres Kulon Progo melakukan pemeriksaan kendaraan luar daerah, Kamis (6/5/2021) dini hari.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca juga: Cuma Kerja dari Rumah, Pemuda di Sragen Raup Uang Jutaan/Bulan

Ekspedisi Mudik 2024

Saat itu mobil Daihatsu Grandmax berpelat AD 1179 MK yang dikemudikan SG bersama SR melintas. Saat diperiksa, mobil itu ternyata mengangkut 78 ekor anjing yang disembunyikan dalam karung dan ditempatkan di bak mobil.

"Hasil pemeriksaan awal di TKP dari kedua orang tersebut menerangkan bahwa anjing-anjing tersebut dibeli dari daerah Garut, Jawa Barat dan akan dibawa ke Solo untuk dijual dagingnya buat makanan dan tongseng anjing," kata Kasubbag Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry, seperti dilansir Detik.com.

Baca juga: 5 Kuliner Khas Solo Cocok untuk Bingkisan Lebaran dan Oleh-Oleh

Anjing-anjing tersebut tidak dilengkapi dengan surat kesehatan hewan. Apalagi 10 di antara 78 ekor anjing yang hendak dikirim ke Solo itu dalam kondisi mati.

Alhasil sopir dan kenek pengangkut anjing itu pun dibawa ke Polres Kulon Progo untuk dimintai keterangan. Sementara puluhan anjing tersebut telah dititipkan selama proses penyelidikan.

"Kami menitipkan barang bukti 68 ekor anjing untuk perawatan selama proses penyelidikan dan penyidikan, sedangkan 10 ekor yang mati telah dikubur," ujar Jeffry.

Baca juga: 7 Perusahaan di Sukoharjo Cicil THR Karyawan 2-5 Kali

Jeffry menambahkan SG dan SR dinilai telah melanggar Pasal 89 UU No 18/2009 sebagaimana diubah dengan UU No 41/2016 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Kedua pelaku juga bisa dijerat Pasal 140 UU No 18/2012 tentang Pangan dengan pidana paling lama 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 4 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya