SOLOPOS.COM - Proses penyelidikan terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika di Mapolres Wonogiri, Senin (7/6/2021) malam. (Istimewa)

Solopos.com,WONOGIRI -- Seorang warga Kelurahan/Kecamatan Jebres, Solo, tertangkap bawa sabu-sabu di Jl Jenderal Ahmad Yani No 176 Lingkungan Salak RT 003/RW 003, Kelurahan Giripurwo, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, Senin (7/6/2021).

Pran, 50, warga Solo tersebut tertangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri sekitar pukul 21.45 WIB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: Pasien Positif Covid-19 Jatiroto Wonogiri Meninggal Saat Isolasi Mandiri di Rumah

Paur Subag Humas, Aipda Iwan Sumarsono, mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Christian Tobing, mengatakan pada Senin malam itu Satres Narkoba Polres Wonogiri dipimpin Kasat Narkoba tengah melaksanakan penyelidikan di wilayah Wonogiri kota.

Sekitar pukul 21.45 WIB, petugas melewati Jl Jenderal Ahmad Yani dekat jembatan kereta api Kerdu Kepik, Salak, Giripurwo, Wonogiri. Saat itu lah petugas mendapati seorang pria yang mencurigakan turun dari sepeda motor.

Baca Juga: Siap-Siap! 8 Pejabat Pemkab Wonogiri Akan Dimutasi, Ini Daftarnya

Pria itu kemudian berjalan menuju ke area sepi dan remang-remang. "Orang itu terlihat mencari sesuatu. Kemudian salah satu anggota bermaksud mendekati. Namun orang tersebut buru-buru menaiki sepeda motornya dan berusaha melarikan diri namun tertangkap oleh petugas," katanya kepada Solopos.com, Selasa (8/6/2021) malam.

Saat melakukan penggeledahan, anggota kepolisian Wonogiri menemukan satu paket diduga sabu-sabu berada di dalam bungkus rokok. Beratnya 0.55 gram. Selaian itu ada dua korek api gas dan dua plastik klip (setiap klip berisi 100 lembar).

Baca Juga: Sejumlah Objek Wisata Air Wonogiri Masih Tutup, Padahal Boleh Buka Sejak 24 Mei

Polisi juga menyita satu buah handphone merek Xiomi warna gold beserta Simcard. Kemudian satu unit sepeda motor Yamaha Alfa berpelat nomor AD 4129 KD. Setelah digeledah dan diinterogasi, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Wonogiri guna penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 115 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya