SOLOPOS.COM - Ilustrasi menikah. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengeluarkan surat edaran atau SE terbaru yang salah satunya mencabut larangan akad nikah dan resepsi di tempat tinggal atau rumah. SE mengenai PPKM Level 2 itu berlaku untuk periode 10-23 Mei 2022.

Terdapat tiga perubahan pada SE Wali Kota Solo tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 di Kota Solo yang berlaku 10 Mei sampai 23 Mei 2022 itu. Khususnya mengenai aturan pembatasan pernikahan dibandingkan regulasi sebelumnya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pertama, tidak ada larangan resepsi pernikahan di tempat tinggal. Kedua, membolehkan kegiatan akad nikah/pencatatan perkawinan/pemberkatan dilaksanakan di tempat ibadah/rumah tinggal/tempat resepsi pernikahan atas persetujuan Satgas Covid-19 Solo.

Pada aturan sebelumnya akad nikah dan resepsi warga Solo hanya bisa dilakukan di tempat ibadah atau resepsi pernikahan. Namun jumlah undangan dalam aturan terbaru ini sama dengan sebelumnya yakni tetap dibatasi maksimal 50 orang.

Ketiga, pelaksanaan resepsi pernikahan dengan maksimal 75 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan dengan persetujuan Satgas Covid-19 Solo.

Baca Juga: Terbaru! Aturan Resepsi Pernikahan di Wilayah PPKM Level 3 Jawa-Bali

Pada aturan sebelumnya, undangan resepsi dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas atau maksimal 250 orang serta tidak mengadakan makan di tempat.

Pernikahan di KUA Gratis

Adapun kegiatan akad nikah, pencatatan perkawinan, dan pemberkatan dilaksanakan di KUA/ Kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Solo dihadiri maksimal 10 orang. Hal itu dengan ketentuan jaga jarak minimal dua meter dengan menerapkan prokes lebih ketat.

Kepala KUA Kecamatan Banjarsari, M Arbain Basyar, menjelaskan kantornya bakal mengikuti aturan yang berlaku termasuk melakukan akad nikah di rumah dengan prokes ketat. “Selama ini akad di Banjarsari paling banyak di kantor [KUA] lalu di tempat ibadah,” katanya kepada Solopos.com, Rabu (11/5/2022).

Baca Juga: Resepsi Pernikahan di Solo Sudah Boleh Tampilkan Penyanyi Lur

Ia menjelaskan pernikahan di KUA gratis alias tak dipungut biaya apa pun. Calon pengantin bisa datang ke KUA membawa berkas persyaratan nikah, mendaftar dengan pemeriksaan berkas sekaligus menentukan tanggalnya.

Selain itu, lanjutnya, ada layanan nikah di luar KUA namun ada biaya Rp600.000 yang dibayarkan calon pengantin ke bank. Adapun prosesnya dengan datang ke KUA mengambil slip setoran, setor ke bank yang telah ditentukan, mendaftar dan memeriksa persyaratan serta menentukan tanggalnya, lalu pelaksanaan nikah.

Dia mengatakan KUA Banjarsari telah melayani pernikahan setelah Lebaran 2022 sejak Sabtu (7/5/2022). Ada empat pernikahan di KUA Banjarsari pada Rabu (11/5/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya