Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meminta warga Solo tidak terburu-buru melepas masker sambil menunggu instruksi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengenai aturan memakai masker terbaru.
PromosiMitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Hal itu terkait pelonggaran aturan boleh lepas masker di tempat umum yang telah diumumkan Presiden Jokowi, Selasa (17/5/2022) dan berlaku mulai Rabu (18/5/2022).
Baca Juga: Aturan Boleh Lepas Masker di Tempat Umum, Begini Tanggapan Warga Solo
Masyarakat diimbau masih tetap menjaga diri dengan menggunakan masker meski telah ada pelonggaran aturan. Imbauan tersebut karena belum adanya Surat Edaran (SE) terbaru dari Wali Kota Solo.
Kota Solo masih menerapkan aturan sesuai dengan SE yang berlaku dari 10 Mei 2022 hingga 23 Mei 2022. SE yang masih dijadikan pedoman tersebut mengatur masyarakat agar tetap memakai masker dengan menutupi hidung dan mulut hingga dagu.