SOLOPOS.COM - 26012018_HarianJogja_Menyerahkan Buaya Muara_2.jpg

Pemilik buaya cemas melanggar aturan karena memelihara satwa dilindungi.

Harianjogja.com, SLEMAN–Tidak mau terjerat kasus hukum karena memelihara hewan dilindungi, seorang pemilik buaya muara menyerahkan lima buaya peliharaannya ke Polda DIY.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Warga Desa Sumberagung, Kecamatan Moyudan, Sleman, Candra Gunawan membawa lima ekor buaya muara miliknya ke Polda DIY pada Jumat (26/1/2018) siang. Dia mengaku tidak tahu jika buaya muara tersebut merupakan hewan yang dilindungi. Setelah memelihara buaya tersebut selama lima tahun terakhir dia akhirnya memutuskan untuk menyerahkannya ke Polda DIY.

“Karena saya juga sudah bingung memeliharanya, terus kemarin di koran ada berita [pengungkapan kasus jual beli buaya muara oleh Polda DIY] ya sekalian saja saya serahkan ke sini [Polda DIY],” kata dia, Jumat.

Candra mengaku mendapatkan lima buaya muara tersebut dari seorang teman yang biasa memancing dengannya. Tanpa pikir panjang dia mengiyakan saat ditawari memelihara buaya yang masih kecil tersebut.

Lima buaya itu pun langsung dia tempatkan di dalam sebuah kolam berpagar tinggi. Dia mengakui saat buaya masih kecil konsumsi makanannya tidak seberapa, tetapi setelah tumbuh besar dia harus menyediakan makanan setiap dua hari sekali sebanyak dua-sampai tiga kilogram ikan atau tulang.

Sementara itu, Direskrimsus Polda DIY Kombes Pol Gatot Budi Utomo yang menerima lima buaya muara tersebut mengapresiasi niat baik Candra. “Kami mengapresiasi masyarakat yang sudah sadar bahwa memang perbuatan memelihara buaya buara yang dilindungi itu dilarang,” ujarnya.

Untuk itu sebelum dilakukan penindakan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dia mengimbau masyarakat yang saat ini masih memelihara hewan yang dilindungi agar diserahkan kepada pihak yang berwajib.

Lanjutnya lagi setiap temuan hewan yang dilindungi akan diserakan ke Balai Konsenvasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY untuk penanganan lebih lanjut.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha, BKSDA DIY,  Thomas Suryo Utomo yang hadir dalam penyerahan lima buaya muara tersebut juga turut berterima kasih kepada Polda DIY. “Kami sangat terimakasih kepada Pak Kapolda dan Ditreskrimsus yang mendukung penuh tugas pokok kami dalam pelestarian satwa liar khususnya yang dilindungi,” ujarnya.

Dia berharap dengan adanya penindakan yang dilakukan terhadap praktek jual-beli buaya muara pada tiga hari lalu dapat semakin menyadarkan masyarakat akan pentingnya konservasi hewan yang dilindungi. Terlebih karena praktek jual beli hewan yang dilindungi melanggar Undang-Undang No.5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Pelanggar dapat diancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya