SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan. (Freepik)

Solopos.com, WONOGIRI -- Aparat Polres Wonogiri menangkap Tm, 34, warga Kecamatan Purwantoro, Wonogiri, karena cabuli bocah perempuan di bawah umur. Korban yang berinisial CDA, 12, warga Puhpelem, masih kelas VI SD.

Tm dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Wonogiri bersama tersangka pencabulan lainnya, NM, 52, warga Kecamatan Wonogiri, Kamis (3/6/2021). Kepada wartawan, Tm mengaku mengenal korban karena merupakan anak temannya. Tm mengaku sering main ke rumah korban.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Saya sering [kirim pesan] Whatsapp ke dia [korban] juga. Saat melihat foto profilnya saya tertarik. Lama-lama khilaf dan pengin [menyetubuhi]" katanya.

Warga Purwantoro, Wonogiri, mengaku sudah cabuli bocah perempuan anak temannya itu sebanyak tiga kali di tempat yang sama. Korban disetubuhi di hotel. Menurutnya, perbuatan bejat itu ia lakukan bersama si bocah tanpa paksaan.

Baca Juga: Bejat! Cabuli Anak Tetangga, Kakek-Kakek Wonogiri Ini Ngaku Khilaf Mata

"Sebelum atau sesudah berhubungan saya kasih duit, kadang Rp500.000 kadang Rp700.000. Saya itu kasihan dengan omongan dan curhatannya. Katanya di keluarga tidak dianggap," kata Tm.

Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Supardi, mengatakan aksi warga Purwantoro cabuli bocah SD itu terjadi dalam kurun waktu Februari-Mei 2021 di salah satu hotel kawasan Slogohimo, Wonogiri. Modusnya bujuk rayu dan tipu daya.

Korban Diberi Uang Ratusan Ribu Rupiah

Menurutnya, awalnya korban sering dibelikan barang dan diberi uang oleh pelaku hingga keduanya menjalin asmara dan berpacaran. Pelaku pernah menjanjikan akan membesarkan korban, menyukseskan korban, melindungi korban, dan membawa korban ke Jakarta setelah korban lulus sekolah.

Baca Juga: Wisata WGM Wonogiri Bakal Dirombak Total, Bagaimana Nasib 230 Koleksi Taman Satwa?

"Infonya anak itu sering dibawa pelaku. Alasan pertama dibawa itu mau membeli sparepart. Kemudian pelaku mengajak korban untuk melakukan persetubuhan. Jika tidak mau melayani diancam dilaporkan ke keluarganya," katanya.

Ia mengatakan pada awal Mei 2021, orang tua korban mendapat informasi dari tetangganya yang pernah melihat korban diantar oleh pelaku. Namun saat itu korban hanya diturunkan di jalan, tidak sampai ke rumah.

Mendapat informasi tersebut, orang tua korban mencoba bertanya kepada korban namun korban tidak mau mengaku. Karena merasa curiga, orang tua korban mencari informasi mengenai keberadaan pelaku tersebut bersama keluarga.

Baca Juga: Kaum Boro Wonogiri Baru Berbondong-Bondong Balik ke Perantauan, Ini Alasannya

Pelaku Diam Saat Ditanya Orang Tua Korban

Pada Minggu, (16/5/2021), orang tua korban mendapatkan informasi keberadaan warga Purwantoro yang cabuli bocah SD itu di daerah Bulukerto, Wonogiri. Kemudian ia bersama keluarga menuju Bulukerto dan bertemu pelaku.

Orang tua korban bertanya mengenai korban yang pernah dibawa dan diantarkan pulang oleh pelaku tanpa seizinnya. Namun pelaku hanya diam. Karena tidak mau mengaku, pelaku dibawa ke Polsek Puhpelem dengan maksud agar pelaku bisa diinterogasi oleh polisi.

"Di Mapolsek Puhpelem pelaku baru mengakui ia pernah membawa pergi korban tanpa seizin orang tuanya. Pelaku juga pernah menyetubuhi korban di hotel wilayah Slogohimo," ujarnya.

Baca Juga: Pimpinan Perguruan Silat Banjarsari Solo Ditahan Polisi, Diduga Keroyok Pengunjung Kafe

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) UU No 17/2016 perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman minimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar.

"Kami menyita sepuluh barang bukti, antara lain baju, celana, handphone, motor, jumper, celana dalam," kata Supardi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya