SOLOPOS.COM - Petugas mengecek dokumen persyaratan BPUM yang diserahkan pemohon di Kantor Dinas KUKM Perindag Wonogiri, Senin (12/4/2021). (Solopos-Rudi Hartono)

Solopos.com, WONOGIRI—Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Wonogiri diminta memberi kemudahan warga dalam mengumpulkan dokumen persyaratan permohonan bantuan bagi pelaku usaha mikro atau BPUM 2021 tahap berikutnya.

Warga dari wilayah pinggir/pelosok Wonogiri merasa kesulitan jika harus mengumpulkan dokumen ke Kantor Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan atau KUKM Perindag di kawasan ibu kota, karena jarak sangat jauh.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Anggota DPRD Wonogiri dari Kecamatan Karangtengah, Supriyanto, kepada Solopos.com, belum lama ini, menyampaikan Pemkab perlu membuat formulasi teknis pengumpulan berkas persyaratan permohonan BPUM yang lebih memudahkan warga.

Baca juga: Tiba di Wonogiri, Penumpang Bus Dites Cepat Antigen

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut dia akan lebih efektif apabila pengumpulan dokumen dilakukan secara kolektif melalui desa atau kecamatan.

“Warga wilayah pinggir yang ingin mengumpulkan dokumen harus mengeluarkan biaya lebih untuk transportasi. Tidak menutup kemungkinan tak sedikit orang yang rela tak bekerja agar bisa pergi ke kota untuk mengumpulkan dokumen. Karena mereka berharap bisa mendapatkan bantuan usaha,” kata Supriyanto saat dihubungi.

Data yang Solopos.com peroleh dari Badan Pusat Statistik atau BPS Wonogiri, jarak kecamatan di wilayah pinggir dengan kawasan ibu kota kabupaten mencapai puluhan kilometer atau km.

Baca juga: Berkunjung ke Wonogiri, Mensos Risma Beri Bantuan kepada Anak Korban KRI Nanggala-402

Jarak Kecamatan Wonogiri hingga Paranggupito tercatat 68 km, Wonogiri-Karangtengah mencapai 65 km, Wonogiri-Batuwarno 54 km, Wonogiri-Giritontro 55 km, dan Wonogiri-Puhpelem 53 km. Jarak tersebut merupakan jarak antarwilayah kota kecamatan.

Terpisah, Camat Kismantoro, Andika Krisyana, mengatakan pemerintah kecamatan tidak diberi mandat sebagai pengumpul dokumen persyaratan permohonan Program BPUM 2020 dan 2021.

Berkas Lengkap Atau Belum

Selama ini pemerintah kecamatan hanya diberi tugas menyosialisasikan program tersebut. Dia tak memungkiri jarak antara Kismantoro dengan Wonogiri jauh.

“Tapi kalau kewenangan verifikasi soal benar tidaknya data dokumen tetap harus ada di Dinas KUKM Perindag. Kami cukup diberi daftar kelengkapan dokumennya, agar bisa mengetahui berkas yang dikumpulkan sudah lengkap atau belum. Selain itu perlu ditetapkan tanggal pengumpulan di kantor kecamatan dan Kantor Dinas KUKM Perindag,” ulas Andika.

Baca juga: Ada Wisata Malam di Ngembung Wonogiri, Ini Deretan Fasilitas yang Bisa Dinikmati

Sementara itu, Kepala Dinas KUKM Perindag Wonogiri, Wahyu Widayati, menjelaskan memberi kebebasan pemerintah kecamatan dan desa jika ingin menjadi pengumpul dokumen persyaratan BPUM secara kolektif untuk mempermudah teknis pengumpulan.

“Kalau pemerintah desa/kecamatan berinisiatif mau memberi kemudahan pengumpulan dokumen, silakan saja. Pada prinsipnya kami tidak mengharuskan pemohon datang sendiri ke kantor kami untuk mengumpulkan dokumen. Pengumpulan bisa secara kolektif. Mungkin bisa dikumpulkan kepada seseorang yang dipercaya, setelah itu dikumpulkan ke kantor kami,” ujar Wahyu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya