SOLOPOS.COM - Taman Nasional Komodo. (Instagram/tamannasionalkomodo)

Solopos.com, LABUAN BAJO – Forum Masyarakat Penyelamat Pariwisata Manggarai Barat (Formapp-Mabar) menolak keputusan pemerintah menetapkan harga tiket masuk sebesar Rp3,75 juta per orang di Taman Nasional (TN) Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ketua Formapp-Mabar Rafael Todowela mendesak agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghentikkan wacana tersebut dan meminta agar semua konspirasi busuk di dalam TN Komodo yang dapat merugikan perekonomian masyarakat setempat dihentikan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kami mendesak KLHK, hentikan wacana kenaikan tiket 3,75 juta per orang per Agustus 2022. Hentikan semua konspirasi busuk di dalam TN Komodo yang merugikan perekonomian masyarakat Kabupaten Manggarai Barat,” kata Rafael dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Rabu (13/7/2022) malam.

Selama ini, dia mengatakan aktivitas pariwisata di TN Komodo memberikan kontribusi yang besar terhadap perekonomian masyarakat setempat, terutama bagi pelaku pariwisata di sektor perhotelan, restoran, perkapalan, pemandu wisata, pertanian dan nelayan.

Namun, KLHK menerapkan tiket masuk menjadi Rp3,75 juta per orang dari sebelumnya Rp250.000 per orang wisatawan asing dan Rp75.000 per orang wisatawan domestik.

Baca Juga: Pemkab Kudus Batal Gandeng Investor asal China, Ini Penyebabnya

Jika aturan ini diterapkan, dia memprediksi sektor pariwisata dan perekonomian masyarakat di kabupaten Manggarai Barat akan jatuh. Menurutnya, kenaikan harga tiket dapat menurunkan minat wisatawan untuk datang ke TN Komodo atau bahkan mengurungkan niatnya untuk kembali berkunjung ke sana.

Konsekuensi lainnya, kata dia, pelaku pariwisata lokal akan kehilangan mata pencaharian dan sektor pariwisata diprediksi akan hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu saja. “Mustahil masyarakat menengah kebawah bisa membeli tiket masuk dengan harga Rp3,75 juta per orang,” ungkapnya.

Akibat lainnya dari penetapan tarif yang terbilang mahal tersebut, yaitu pendapatan daerah, restoran, perhotelan, jasa perkapalan, pemandu wisata serta pihak terkait lainnya akan mengalami depresiasi secara ekonomi.

Sebagai informasi, penetapan tarif masuk ke TN Komodo sebesar Rp3,75 juta per orang akan berlaku mulai 1 Agustus 2022. Tarif tersebut, hanya diterapkan di Pulau Padar dan Komodo, termasuk Pink Beach.

Baca Juga: Kronologi Insiden Kapal yang Merenggut Nyawa Ibu dan Adik Ayu Anjani

Keputusan pemerintah menetapkan harga tiket masuk sebesar Rp3,75 juta per orang di Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur disebut telah disertai dengan pertimbangan yang matang.

Ketua Tim Ahli Kajian Daya Dukung Daya Tampung Berbasis Jasa Ekosistem Irman Firmansyah menyampaikan ada perbedaan Taman Nasional (TN) Komodo dengan tempat wisata lainnya sehingga penting melakukan konservasi dengan pembatasan pengunjung dan jumlah besaran biaya masuk.

Mengingat, TN Komodo merupakan wisata survival, bukan wisata seperti di Bali atau tempat lainnya yang tidak ada hewan langka. Keberadaan komodo yang telah hidup jutaan tahun menjadi tanggung jawab masyarakat untuk melindungi hewan endemik yang hanya berada di Indonesia, tepatnya di Provinsi NTT.

Kajian yang Irman dan timnya lakukan memperlihatkan bahwa adanya perubahan iklim dan ekosistem memberikan pengaruh terhadap kehidupan komodo.

“Kami lihat ada perubahan iklim, secara alami ada penggunaan lahan. Artinya, ada perubahan secara alami dari Pulau Komodo. Adanya tekanan alami, jangan sampai manusia menambah tekanan lagi bagi komodo,” kata Irman dalam Weekly Press Briefing Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Senin (11/7/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya