SOLOPOS.COM - Papan pengumuman tarif parkir di area parkir Pasar Ngudi Rejeki Gilingan Solo. Foto diambil Selasa (10/5/2022). (Solopos/Siti Nur Azizah)

Solopos.com, SOLO — Sejumlah warga mengeluhkan tarif parkir sepeda motor di Car Free Day (CFD) yang digelar di sepanjang Jl Slamet Riyadi Solo, pada Minggu (22/5/2022) pagi.

Mereka yang datang saat CFD harus membayar Rp3.000 untuk biaya parkir sepeda motor mereka. Padahal dalam karcis parkir yang diberikan, tertulis tarif Rp2.000 untuk sekali parkir.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Desty, salah satu warga yang datang saat CFD Solo mengeluhkan hal tersebut. Ia memarkir sepeda motornya di Lapangan Sriwedari. Dia menilai tarif parkir yang ditarik berbeda dengan yang tertulis di karcis cukup membingungkan.

“Iya, saya tadi bayar ongkos parkirnya Rp3.000 sebenarnya juga tidak apa-apa, cuman karena karcisnya tertulis Rp2.000 ya saya jadi bingung mengenai tarif parkirnya berapa sebenarnya,” ujarnya kepada Solopos.com.

Hal serupa juga terjadi kepada Nofik, yang memarkir kendaraannya tidak jauh dari Jl Bhayangkara. Ia juga ditagih ongkos parkir sebesar Rp3.000 saat hendak jalan-jalan di area CFD Solo.

“Saya tadi bayar Rp3.000 tapi dikasih karcis Rp2.000 jadi bingung sebenarnya untuk bayar parkir saat CFD ini harusnya berapa. Kami juga sedikit keberatan kalau tarifnya segitu,” terangnya.

Baca juga: Pulang Dari Jakarta, Wali Kota Solo Gibran Ngaku Tambah Mumet, Kenapa?

Zonasi Parkir

Menurut laman resmi Pemerintah Kota Solo, Surakarta.go.id, ada penjelasan detail terkait pembagian zonasi parkir di Kota Solo beserta besarannya dalam Perda Kota Solo nomor 9 tahun 2011.

Ada tiga zona parkir yang berlaku di Solo, yakni zona C, D, dan E dengan tarif yang berbeda-beda.

Pihak Dinas Perhubungan Kota Solo sudah memberi tanda zonasi parkir tersebut. Para juru parkir (jukir) juga sudah dibagi dan diberi seragam serta karcis parkir yang sesuai dengan zonasi.

Untuk sepeda motor, tarif parkir paling mahal dipatok Rp2.000, tarif ini berlaku di zona C yang berada di Jl Slamet Riyadi, Jl Urip Sumoharjo, Jl Kapten Mulyadi, Jl Yos Sudarso, Jl Dr. Rajiman, Jl Veteran, JL Gatot Subroto, Jl Sutan Syahrir, Jl RM Said, Jl Piere Tendean, Jl Dr Moewardi, Jl S Parman, Jl RE. Martadinata, Jl Brigjen Sudiarto, Jl Gadjah Mada, Jl Honggowongso, Jl Surya Pranoto, dan Jl Sutowijaya.

Baca juga: Evaluasi CFD Perdana, Wali Kota Solo Gibran Soroti Rokok & Zonasi PKL

Jukir Nakal

Lokasi parkir di setiap zonasi biasanya diberi tanda berupa plang besar di tepi jalan. Dengan demikian pengguna jalan semestinya bisa melihat dengan jelas lokasi parkir tersebut.

Diberitakan Solopos sebelumnya, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengatakan bakal menindak tegas oknum jukir nakar yang mematok tarif parkir tidak sesuai ketentuan.

Dia mengakui selama ini masih banyak oknum jukir nakal di Kota Solo. Melihat kenyataan itu dia pun mempersilakan warga untuk melapor jika menemukan jukir nakal.

“Tempat parkir ini baru kita kaji juga (penindakannya). Banyak sekali yang nakal soalnya. Kalau ada keluhan disampaikan saja,” ujar Gibran kepada wartawan, Rabu (2/6/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya