SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, KUDUS — Seorang warga negara Sri Lanka ditangkap aparat Polres Kudus karena diduga berupaya pencurian informasi kartu debit atau skimming di salah satu automated teller machine (ATM)  BRI di Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Menurut Kapolres Kudus AKBP Saptono, WNA bernama Rasaiah Satheeskumar, 31, beridentitas UNHCR beralamat Gading Serpong, Tangerang itu ditangkap pada 5 April 2019 setelah melakukan skimming di sebuah ATM BRI di Desa Gulang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah pada 5 April 2019. Saat berada di dalam ruang ATM BRI tersebut, kata dia, salah seorang warga yang kebetulan juga antre merasa curiga dengan pelaku yang terlalu lama di dalam ATM dan tindakannya juga mencurigakan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kecurigaan tersebut kemudian dilaporkannya kepada aparat Polres Kudus untuk ditindaklanjuti. Atas laporan tersebut, pelaku yang sedang berada di Alun-Alun Kudus akhirnya diamankan ke Mapolres Kudus untuk dilakukan penyidikan. Dari tangan tersangka ditemukan sebanyak 26 kartu debit dari berbagai bank dan dua pesawat telepon genggam yang digunakan untuk mengakses sistem elektronik secara ilegal.

“Kami juga memiliki rekaman dari kamera CCTV yang terpasang di ruang mesin ATM,” ujarnya di Kudus, Jawa Tengah, Senin (6/5/2019).

Berdasarkan keterangan pelaku, puluhan kartu ATM tersebut diperoleh dari temannya berinisial KK yang juga warga Sri Lanka berdomisili di Malaysia. Pelaku dalam menjalankan aksinya juga mendapatkan dana operasional, sedangkan hasil kejahatannya melakukan penarikan uang secara ilegal ketika berhasil akan mendapatkan imbalan.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku memasukkan kartu debit bertulis “JR” ke lubang ATM, kemudian melakukan penarikan Rp500.000, namun di layar monitor muncul tulisan “transaction cannot be processed, please contact your bank“. “Pengakuan pelaku, memang belum sempat mengambil uang karena gagal. Namun, tindakannya mengakses komputer atau sistem elektronik dengan cara apa pun untuk memperoleh informasi elektronik merupakan pelanggaran hukum,” ujarnya.

Atas tindakannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) atau ayat (2) juncto Pasal 30 ayat (1) atau ayat (2) UU No. 19/2016 tentang Perubahan UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan/atau denda paling banyak Rp700 juta.

Rasaiah Satheeskumar di hadapan petugas mengakui tinggal di Indonesia sejak tujuh tahun yang lalu. Terkait aksinya melakukan skimming di daerah mana saja, dia hanya geleng-geleng sambil menjawab tidak mengetahuinya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya