SOLOPOS.COM - Ilustrasi vaksinasi (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Warga negara asing (WNA) kini bisa mengakses vaksin Covid-19 gratis yang disediakan pemerintah seperti halnya WNI. Sebelumnya, pemerintah hanya membolehkan vaksin gratis untuk warga negara Indonesia (WNI).

Kementerian Kesehatan memberikan kesempatan bagi WNA yang hendak memperoleh vaksinasi Covid-19 di Indonesia. Baik vaksin dari pemerintah maupun mandiri. Hal tersebut seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.19/2021 sebagai perubahan Permenkes No.10/2021.

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

Dalam aturan sebelumnya, hanya perwakilan negara asing dan anggota organisasi nirlaba yang dapat memperoleh vakainasi Covid-19 di Indonesia. Dengan aturan yang baru, pemerintah Indonesia memperluas jangkauan vaksinasi kepada WNA namun dengan syarat tertentu. Syarat tersebut takni berumur di atas 60 tahun, berupa tenaga pendidik, dan WNA tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, seperti dijelaskan dalam pasal 10A.

 

WNA yang dimaksud harus memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dan paspor yang masih berlaku.

Sementara itu, seluruh WNA bisa mendapatkan vaksin Covid-19 di Indonesia secara mandiri. Baik dilakukan secara individu ataupun oleh badan usaha. Syarat WNA yang hendak mengikuti program vaksin mandiri adalah memiliki nomor paspor yang sesuai dengan ketentuan Undang-undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya