SOLOPOS.COM - Ilustrasi hajatan. (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Sejumlah warga yang menyelenggarakan hajatan selama masa PPKM jilid dua di Karanganyar, Jawa Tengah, kedapatan masih ngeyel menggunakan meja, kursi, dan menyuguhkan santapan menggunakan metode piring terbang.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karanganyar masih menemukan warga nekat menyelenggarakan hajatan tidak sesuai ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM jilid dua. Oleh karena itu, Satpol PP terpaksa membubarkan hajatan tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Satpol PP Kabupaten Karanganyar, Yopi Eko Jati Wibowo, menyampaikan anggota Satpol PP di 17 kecamatan di Kabupaten Karanganyar rutin memantau penyelenggaraan hajatan di wilayah masing-masing.

Baca juga: Organisasi Perempuan hingga Guru di Klaten Gaungkan Disiplin Protokol Kesehatan

Kali terakhir, anggota Satpol PP membubarkan hajatan di Kecamatan Jumantono dan Kecamatan Jaten pada Rabu (3/2/2021). Hari berikutnya, Kamis (4/2/2021), anggota Satpol PP Kabupaten Karanganyar membubarkan hajatan di Kecamatan Tasikmadu.

"Warga masih saja ngeyel dan beralasan neka-neka. Katanya [kursi] cuma sedikit. Aturan kan melarang meja dan kursi. Anggota kan di wilayah itu memantau terus. Misal warga mau mengikuti aturan, ya kami pantau dan kami biarkan. Tapi kalau bandel, ya terpaksa kami bubarkan," ujar Yopi saat berbincang dengan Solopos.com, Jumat (5/2/2021).

Warga yang bandel itu, menurut Yopi, karena masih menyediakan meja dan kursi untuk tamu undangan. Selain itu, warga masih menyiapkan santapan menggunakan metode piring terbang.

Batas Maksimal

Padahal, Instruksi Bupati No.180/3/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) jelas mengatur persyaratan penyelenggaraan hajatan selama masa PPKM jilid dua.

"Tetap pakai meja dan kursi. Kami masih memberikan toleransi boleh menata meja dan kursi saat temu, besan datang, dan pasrah. Tetapi kami batasi maksimal 50 kursi dan jarak antarkursi diatur 1,5 meter. Tetap tidak ada piring terbang. Selesai pasrah, temu, kursi langsung dikukuti, makanan dibawa pulang," jelas dia.

Baca juga: GeNose Test Jadi Syarat Naik Kereta Per Hari Ini, Yuk Tengok Caranya

Beberapa waktu lalu, Bupati Karanganyar, Juliyatmono, menyampaikan dugaan sejumlah masyarakat masih belum memahami penyelenggaraan hajatan dengan metode banyumili. Yopi mengamini hal tersebut.

Mantan Camat Colomadu itu, menyampaikan banyumili melarang tamu undangan duduk dan menyantap makanan di lokasi hajatan.

"Konsep banyumili itu tamu datang. Mereka menyapa penyelenggara hajatan dengan menangkupkan tangan di depan dada, kemudian pulang. Sumbangan dimasukkan kotak, makanan dibawa pulang. Tidak ada sekadar snack dan air minum disiapkan di lokasi hajatan. Semua hidangan dibawa pulang," ungkapnya.

Baca juga: Terdampak Erupsi, Hutan Merapi Butuh Puluhan Tahun untuk Pulih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya