SOLOPOS.COM - Ilustrasi hajatan. (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, MADIUN -- Masyarakat di Kabupaten Madiun sudah diperbolehkan menggelar hajatan meski masih di tengah pandemi Covid-19. Namun demikian, Pemkab Madiun menggariskan protokol yang harus dipatuhi masyarakat.

Bupati Madiun, Ahmad Dawami Ragil Saputro, mengatakan untuk kegiatan sosial kultural sudah diperbolehkan, termasuk kegiatan yang ada di tingkat RT hingga desa serta hajatan pernikahan sudah diperbolehkan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kegiatan yang terkecil seperti Yasinan dan Tahlilan kita buka terlebih dahulu. Karena kan skalanya kecil satu RT dua RT,” ujar Bupati Madiun yang akrab disapa Kaji Mbing itu, Senin (3/8/2020).

Guru SMPN 1 Dolopo Madiun Meninggal karena Covid-19 Punya Riwayat Pergi ke Solo

Untuk hajatan pernikahan, kata dia, standar prosedurnya memang cukup panjang. Karena dalam hajatan pernikahan biasanya melibatkan banyak orang, terlebih kalau besannya berasal dari daerah zona merah.

Bupati menyampaikan kegiatan sosial kultural ini mulai diperbolehkan karena kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan Covid-19 dianggap sudah mulai naik. Selain itu, kalau kegiatan masyarakat terlalu lama ditutup bisa merusak tatanan perekonomian.

Ia menegaskan kalau ke depannya kondisi semakin tidak memungkinkan dan kedisiplinan masyarakat menurun, tidak menutup kemungkinan pemkab akan melarang seluruh kegiatan yang melibatkan banyak orang.

“Kalau kasus positif Covid-19 meningkat lagi, tidak menutup kemungkinan akan dilarang lagi,” ujarnya.

Berikut Protokol Kesehatan Penyelenggaraan Kegiatan Sosial, Keagamaan, dan Hajatan:

1. Kegiatan keagamaan inti

a) Tempat ibadah (masjid/musala/gereja/tempat ibadah lainnya) diperbolehkan melaksanakan kegiatan peribadahan dengan ketentuan bahwa di daerah atau lingkungan tersebut dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun

b) Pengelola tempat ibadah wajib menyediakan sarana prasarana serta menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19

c) Pengelola tempat ibadah wajib melakukan pengawasan terhadap penerapan protokol pencegahan penularan Covid-19

d) Secara berkala melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan di tempat pelaksanaan peribadahan

e) Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan kegiatan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol pencegahan penularan Covid-19

Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19 di Jatim 66,97% Lampaui Nasional

f) Melakukan pengecekan suhu tubuh peserta kegiatan/jamaah sebelum memasuki tempat pelaksanaan kegiatan

g) Mempersingkat pelaksanaan peribadahan tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya

h) Tidak menyediakan kotak amal dengan sistem keliling untuk mencegah penularan Covid-19

i) Menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk : membawa perlengkapan salat sendiri dari rumah, jamaah yang akan mengikuti kegiatan peribadahan harus dalam kondisi sehat, menggunakan masker sejak berangkat dari rumah serta pada saat pelaksanaan ibadah, menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan, selalu menjaga jarak (phisycal distancing) baik sebelum pada saat maupun setelah peribadahan dilaksanakan, Tidak mengikutsertakan anggota keluarga yang memiliki resiko tinggi terhadap penularan penyakit seperti orang tua ataupun balita

j) Tidak mengikutsertakan anggota keluarga yang memiliki resiko tinggi terhadap penularan penyakit seperti orang tua ataupun balita

2. Kegiatan Keagamaan Sosial (pengajian, tahlilan, yasinan, dan kegiatan lainnya dalam skala kecil)

a) Tetap menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 seperti cuci tangan menggunakan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menggunakan masker, dan tidak melakukan kontak fisik

b) Panitia/penyelenggara maupun peserta yang hadir di tempat kegiatan harus dalam kondisi sehat

c) Panitia/penyelenggara melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan di tempat pelaksanaan kegiatan sebelum dan sesudah kegiatan dilaksanakan

d) Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan kegiatan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol pencegahan penularan Covid-19

e) Membatasi jumlah peserta kegiatan untuk mengurangi resiko penyebaran Covid-19

f) Memilih tempat yang luas yang memungkinkan untuk menerapkan phisycal distancing

3. Kegiatan Keagamaan Pengajian Skala Besar

a) Tetap menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 seperti cuci tangan menggunakan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menggunakan masker dan tidak melakukan kontak fisik

b) Panitia maupun peserta yang hadir di tempat kegiatan harus dalam kondisi sehat

c) Membatasi jumlah peserta kegiatan untuk mengurangi resiko penyebaran Covid-19

Alhamdulillah, Seluruh Pasien Positif Covid-19 dari Pondok Gontor Sembuh

d) Melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan di tempat pelaksanaan kegiatan sebelum dan sesudah kegiatan dilaksanakan

e) Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan kegiatan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol pencegahan penularan Covid-19

f) Memilih tempat yang luas yang memungkinkan untuk menerapkan phisycal distanching

g) Agar mempertimbangkan untuk tidak menghadirkan nara sumber/penceramah dari daerah yang memiliki kasus penyebaran Covid-19 masih tinggi (zona merah)



4. Kegiatan hajatan (pernikahan, khitanan, dan sejenisnya)

Bagi pemerintah desa/kelurahan :

a) Kepala Desa/Lurah menetapkan Tim Pengawas Protokol Kesehatan di Desa/Kelurahan dengan Keputusan Kepala Desa/Lurah yang keanggotaannya terdiri dari Tiga Pilar Desa/Kelurahan, Tim Relawan Desa/Kelurahan Lawan Covid-19 dan petugas kesehatan Puskesmas setempat

b) Kepala Desa/Lurah/Tim Relawan Desa/Kelurahan Lawan Covid-19 memberikan sosialisasi/penjelasan terkait protokol kesehatan penyelenggaraan hajatan

c) Kepala Desa/Lurah memberikan ijin dengan mempertimbangkan rekomendasi hasil evaluasi pemaparan rencana pelaksanaan hajatan dari Pihak Penyelenggara kepada Tim Pengawas Protokol Kesehatan

d) Kepala Desa/Lurah membuatkan surat pengantar permohonan ijin keramaian dari yang bersangkutan kepada Polsek dilampiri hasil evaluasi pemaparan rencana pelaksanaan hajatan

Bagi penyelenggara hajatan :

a. Dalam kondisi sehat

b. Memaparkan skema protokol kesehatan, jumlah tamu undangan dan penyelenggara, akomodasi, event organizer (bila memakai jasa EO), dokumentasi serta prosesi hajatan (susunan acara, waktu pelaksanaan, tempat (gedung/rumah/halaman/dsb), pengisi acara/hiburan dalam lokasi hajatan kepada Tim Pengawas Protokol Kesehatan

c. Membuat surat pernyataan kesanggupan melaksanakan protokol kesehatan dalam pelaksanaan hajatan (format terlampir)

d. Wajib mendapatkan Surat Ijin dari Kepala Desa/Lurah dan Surat ijin Keramaian dari Polsek

e. Dalam hal surat ijin tersebut di atas tidak ada, maka hajatan tidak boleh dilaksanakan



f. Menghadirkan Tim Pengawas Protokol Kesehatan; g) Menetapkan jumlah tamu undangan/penyelenggara dengan mempertimbangkan protokol kesehatan dan mengatur jam kedatangan tamu undangan secara bertahap melalui undangan

g. Memastikan seluruh tamu undangan/penyelenggara yang terlibat mematuhi protokol kesehatan

h. Proses pelaksanaan kegiatan :

ü Mengatur tata letak (layout) tempat/alur tamu/undangan hajatan untuk memenuhi aturan jarak fisik minimal 1 (satu) meter,

ü memasang media informasi berupa spanduk/banner di lokasilokasi strategis untuk mengingatkan tamu undangan agar selalu mengikuti ketentuan jaga jarak minimal 1 (satu) meter

ü menjaga kebersihan tangan dan kedisiplinan penggunaan masker, menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir yang memadai dan mudah diakses oleh tamu undangan

ü menyediakan handsanitizer di area hajatan seperti pintu masuk, lobby, meja resepsionis/registrasi, pintu lift dan area publik lainnya

ü Jika pertemuan dilakukan di dalam ruangan, selalu menjaga kualitas udara di ruangan dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari, serta melakukan pembersihan filter AC

Surat Keterangan Sehat

ü Dilarang masuk bagi tamu/penyelenggara yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas,



ü Bagi rombongan tamu yang berasal dari daerah yang ditetapkan zona merah wajib membawa surat keterangan sehat yang dilampiri hasil Rapid Test (RT) atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR)

ü Menyiapkan peralatan dan melakukan pengecekan suhu tubuh terhadap semua penyelenggara sebelum acara dimulai dan semua tamu undangan pada pintu masuk.Jika ditemukan penyelenggara atau tamu undangan dengan suhu lebih 37,3 derajat celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit) tidak diperkenankan masuk tempat acara dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan

ü Mengatur tamu/penyelenggara di dalam ruangan/tempat acara maksimal 30 % (tigapuluh persen) dari kapasitas gedung/ruangan. Dalam pelaksanaannya dapat dilakukan secara bergelombang atau dibuat beberapa sesi dan diinformasikan kepada tamu undangan

ü Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala khususnya saat pergantian sesi tamu terutama pada pegangan pintu dan tangga, kursi, meja, microphone, tombol lift, pintu toilet dan fasilitas umum lainnya

ü Apabila menyediakan jamuan makan/minum, diharuskan dalam bentuk boks/cup (menghindari prasmanan) dan tidak diperkenankan makan ditempat bagi tamu serta tidak diperbolehkan menyediakan sajian/jajanan kudapan di meja

ü Bagi penyelenggara, menghindari penggunaan peralatan makan secara bersamaan. Bila mungkin, pihak yang terlibat disarankan membawa alat makan sendiri

ü Dapat menyediakan tempat penerimaan hadiah/bingkisan/ sumbangan/souvenir dengan memperhatikan protokol kesehatan

ü Menyediakan tempat sampah tertutup;dan mengatur jalur kedatangan dan kepulangan tamu dari pintu yang berbeda termasuk posisi dan jarak saat foto bersama

i. Bersedia menerima sanksi apabila melanggar protokol kesehatan yaitu penghentian acara oleh Tim Pengawas Protokol Kesehatan Desa/Kelurahan



 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya