SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SEMARANG — Polisi menetapkan tiga orang anggota Front Pembela Islam (FPI), sebagai tersangka dalam kasus bentrokan dengan warga Patean dan Sukorejo, Kabupaten Kendal, Kamis (18/7/2013).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Djihartono, mengatakan, dari hasil penyelidikan menetapkan tiga anggota FPI sebagai tersangka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

”Tersangka masing-masing berinsial S, B, dan SY. Mereka saat ini telah ditahan,” katanya kepada Solopos.com di Semarang, Jumat (19/7/2013).

Ekspedisi Mudik 2024

Tersangka S, jelas dia merupakan sopir mobil Toyota Avanza yang menabrak warga Desa Krikil, Pageruyung, Kendal, Tri Muniarti, 40 hingga akhirnya meninggal dunia.
Sedang dua tersangka lainnya, yakni B dan SY karena dari penggeledahan terbukti membawa senjata tajam (sajam).

”Tiga tersangka saat masih diperiksa secara intensif, sedang beberapa orang yang sempat diperiksa di Mapolres Kendal telah dilepaskan,” imbuh Djihartono.

Dia menambahkan kondisi di Sukorejo sudah kondusif, kendati demikian sejumlah personel Brimob Polda Jateng dan anggota Shabara dari Polres Kendal masih berjaga di lokasi bentrokan.

”Kami berharap tidak ada lagi aksi sweeping oleh kelompok masyarakat,” tandasnya.

Djihartono membantah kalau polisi kecolongan dengan adanya kasus bentrokan FPI dengan warga Sukorejo tersebut. Menurut dia, polisi telah melakukan penjagaan terhadap massa FPI yang melakukan konvoi kendaraan dan mengevakuasi dari adangan masyarakat.

”Konvoi tidak dilarang, sehingga polisi menjaga, sehingga bisa mencegah bentrokan lebih parah,” ungkapnya.

Terpisah, Ketua Divisi Advokasi FPI Jateng, Zaenal Abidin Petir, menyatakan menghargai proses hukum yang dilakukan aparat kepolisian. Hanya saja dia, meminta supaya kepolisian dalam menegakkan hukum secara adil dan proprosional.

”Jangan hanya dua anggota FPI yang membawa senjata tajam dijadikan tersangka, tapi juga para preman yang menyerang menggunakan senjata tajam juga harus dijadikan tersangka,” beber dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya