SOLOPOS.COM - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal bisa menuntut ganti rugi kepada Front Pembela Islam (FPI) atas kerusakan yang timbul akibat bentrok antara anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) itu dengan warga setempat. Wacana itu dikemukakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi  di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (24/7/2013).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Ketika Pemda merasa dirugikan lalu mengajukan tuntutan secara perdata itu bisa saja, kalau di-blacklist (dimasukkan daftar hitam) itu nanti tergantung pengadilan yang putuskan,” kata Gamawan.

Sementara terkait tuntutan beberapa pihak untuk membubarkan FPI, ia menjelaskan bahwa pembubaran organisasi massa (ormas) harus dilakukan sesuai peraturan dan undang-undang tentang ormas. “Mekanisme pembubaran di UU yang baru itu harus melalui proses hukum, [UU] itu lemah sekali sebenarnya,” akunya.

Aksi penyisiran yang dilakukan anggota FPI Temanggung di kawasan yang mereka angap sebagai lokasi prostitusi di Sukorejo, Kendal, 18 Juli 2013 lalu, membuat warga sekitar marah sehingga terjadi bentrokan antara anggota FPI dan warga setempat. Jajaran Kepolisian Resor Kendal, Jawa Tengah, menyelamatkan puluhan anggota FPI yang dikepung warga.

Sebagai buntut bentrok itu, polisi menjadikan empat warga sebagai tersangka kasus perusakan itu. Sementara dua anggota FPI dijadikan tersangka karena membawa senjata tajam dan sopir mobil mereka ditetapkan sebagai tersangka akibat mobil yang dikemudikannya menabrak seorang warga hingga tewas.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya