SOLOPOS.COM - ilustrasu Masker. (Freepik.com) Masker adalah salah satu barang yang mendapat fasilitas pajak impor.

Solopos.com, KLATEN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Jawa Tengah bakal merumuskan sanksi baru bagi warga yang menyepelekan anjuran memakai masker di tengah pandemi Covid-19. Hingga awal pekan ini, jumlah warga yang terjaring razia karena tak mengenakan masker mencapai 3.310 orang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, Satpol PP Klaten telah rutin merazia warga yang tak mengenakan masker di berbagai lokasi strategis di Klaten. Razia dilakukan sebanyak tiga kali dalam satu pekan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Razia serupa juga dilakukan hingga tingkat kecamatan dan desa. Razia rutin dilakukan menyusul adanya kebijakan dari Bupati Klaten Sri Mulyani untuk menyita KTP sementara bagi yang tak mengenakan masker di luar rumah sejak 1 Juli 2020.

Usai Indehoi, Suami Malah Bakar Istri karena Cemburu

“Hingga awal pekan ini, jumlah warga yang terjaring razia karena tak mengenakan masker mencapai 3.310 orang. Jumlah itu tersebar di berbagai daerah di Klaten [alasan tidak mengenakan masker, yakni lupa],” kata Pelaksana Tugas (PLt) Kepala Satpol PP Klaten, Rabiman, kepada Solopos.com, Selasa (11/8/2020).

Rabiman mengatakan Satpol PP Klaten berkomitmen akan terus merazia warga yang tak mengenakan masker saat keluar rumah. Satpol PP bersama-sama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya di lingkungan Pemkab Klaten juga baru merumuskan sanksi baru bagi warga yang tak mengenakan masker saat keluar rumah.

Sanksi Baru

Sanksi baru itu guna mendisiplinkan warga agar taat mengenakan masker. Sejauh ini, sanksi bagi warga yang tak mengenakan masker saat keluar rumah sebatas penyitaan KTP sementara.

Hari Ini Dalam Sejarah: 11 Juli 2003, Pemimpin Militer Jemaah Islamiyah Ditangkap

“Saat ini kami masih merumuskan kira-kira sanksi baru apa yang pas diterapkan di Klaten [selain menyita KTP sementara waktu bagi yang tak memakai masker saat keluar rumah],” katanya.

Terpisah, Camat Gantiwarno, Lilis Yuliati, mengatakan Gusgas PP Covid-19 tingkat kecamatan dan desa menyelenggarakan razia terhadap warga yang tak mengenakan masker di Desa Jogoprayan. Razia tersebut juga diikuti sukarelawan di Gantiwarno.

“Hari ini, kami menggelar penertiban di Jogoprayan. Hasilnya, ada 63 orang yang terjaring razia [KTP disita sementara waktu]. Jika warga [yang terjaring razia] sudah mengenakan masker, KTP langsung dikembalikan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya