SOLOPOS.COM - Warga melintas di pinggir sungai di Kelurahan Klaten, Kabupaten Klaten, Jumat (7/5/2021). Warga sering mengeluhkan munculnya bau tak sedap karena ada sisa-sisa penyembelihan ayam yang dibuang ke sungai tersebut. Sisa-sisa penyembelihan itu, seperti bulu ayam, kotoran ayam, dan lainnya. (Solopos/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN - Warga Kampung Klaten RT 004/RW 003, Kelurahan Klaten, Kabupaten Klaten mengeluhkan bau tak sedap yang berasal dari sungai di kampung tersebut, dalam beberapa waktu terakhir.

Belakangan diketahui, munculnya bau tak sedap itu berasal dari sisa-sisa penyembelihan ayam milik salah satu rumah makan cepat saji di Kelurahan Klaten. Salah seorang warga di Kampung Klaten, Yatno, 54, mengatakan bau tak sedap itu kali terakhir muncul sekitar lima hari lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: KRL Jogja-Solo Masih Tetap Beroperasi selama Larangan Mudik

Ekspedisi Mudik 2024

Sumber bau tak sedap berasal dari sungai di Kelurahan Klaten. Setelah dicek lebih detail, sisa-sisa penyembelihan ayam yang masuk ke sungai itu berasal dari saluran pembuangan salah satu warung makan rumah makan cepat saji di Kelurahan Klaten. Sisa-sisa penyembelihan ayam itu, seperti bulu ayam, bekas daging yang tak diolah, kotoran ayam, dan lainnya.

"Baunya sangat menyengat saat membuang limbah. Memang, membuang limbahnya tidak setiap hari. Tapi, saat membuang limbah, baunya ke mana-mana. Kali terakhir, sekitar lima hari lalu," kata Yatno, 54, saat ditemui wartawan di Kelurahan Klaten, Kabupaten Klaten, Jumat (7/5/2021).

Hal senada dijelaskan warga lainnya, Yanto, 59. Bau tak sedap yang sering mengganggu warga itu sudah disampaikan ke RT/RW dan kelurahan. Saluran pembuangan yang terdapat limbah hasil penyembelihan ayam di sungai di Kelurahan Klaten juga telah dicek langsung dari kelurahan dan Pemkab Klaten.

"Warga mintanya, setiap limbah hasil penyembelihan ayam jangan dibuang ke sungai. Lebih baik membikin semacam septic tank agar sampah enggak ke mana-mana. Jika sudah penuh, bisa disedot. Itu lebih aman dan tak mengganggu. Sungai pun juga bersih," katanya.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) Klaten, Dwi Maryono, mengaku sudah mendengar keluhan dari warga Kelurahan Klaten terkait munculnya bau tak sedap tersebut. DLHK Klaten juga sudah berkoordinasi dengan Kelurahan Klaten guna menegur pemilik warung cepat saji di Kelurahan Klaten.

"Hari ini, sudah ditegur juga oleh pemerintah Kelurahan Klaten. Ke depan, kami akan mengundang pemiliknya [warung makan cepat saji] juga untuk membikin surat pernyataan. Prinsipnya, jika ada limbah memang tidak diperbolehkan langsung dibuang ke sungai [harus melalui instalasi pengolahan air limbah (IPAL)]," katanya.

Baca Juga: Kisah Arbain Nugroho, ASN Gunung Kidul Setia Jadi Personel Linmas di Solo

Disinggung tentang sanksi yang akan mengancam setiap orang yang dipastikan membuang limbah ke sungai, Dwi Maryono, mengatakan hal itu sudah diatur dalam Perda No. 12/2013 tentang Ketertiban Kebersihan dan Keindahan. Pasal 54 di Perda itu disebutkan setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan Perda tersebut diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.

"Yang dinamakan limbah itu jika sudah diuji laboratorium," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya