SOLOPOS.COM - Ketua TPK Desa Karangturi, Kecamatan Gantiwarno, Widodo, menunjukkan salah satu bangunan di Desa Karangturi yang dibangun menggunakan prinsip rumah tahan gempa, Jumat (24/6/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Membangun rumah dengan konstruksi tahan terhadap guncangan gempa menjadi keniscayaan bagi mereka yang tinggal di daerah rawan gempa bumi. Hal itu, seperti yang dilakukan warga Desa Karangturi, Kecamatan Gantiwarno.

Berkaca pada gempa bumi 2006, hampir 90 persen rumah yang berdiri di desa di bawah perbukitan seribu yang berbatasan dengan Gunungkidul, DIY tersebut rusak hingga roboh. Hanya bangunan rumah gedek yang tak ambruk dari guncangan gempa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sekitar 13 warga meninggal dunia lantaran tertimpa bangunan. Banyaknya bangunan rumah yang ambruk lantaran faktor konstruksi bangunan tanpa tulangan.

Pascabencana terjadi, bantuan berdatangan dari berbagai pihak. Di antaranya bantuan mendirikan kembali rumah warga yang ambruk. Tak terkecuali di wilayah Desa Karangturi.

Ekspedisi Mudik 2024

Sekretaris Desa (Sekdes) Karangturi, Chandra Teguh, menjelaskan ada 33 rumah yang dibangun menggunakan dana bantuan dari JRF maupun P2KP. Pembangunan rumah dilakukan dengan prinsip bangunan tahan gempa.

Baca Juga: BPBD Klaten Sosialisasi Bangunan Tahan Gempa

Nilai bantuan yang diterima hanya cukup mendirikan struktur. Proses penyelesaian pembangunan menggunakan dana swadaya.

Pascagempa bumi, Chandra mengatakan warga mulai memperhatikan proses pembangunan rumah menggunakan prinsip bangunan tahan gempa. Apalagi, kerap dilakukan sosialisasi terkait pembangunan rumah tahan gempa kepada warga terutama para tukang bangunan.

“Prinsipnya menekankan ada penulangan rumah yang sedang dibangun. Ketika membangun rumah agar menghindari lokasi di lereng bukit. Manakala membangun rumah, kami arahkan sesuai dengan SNI. Warga juga disarankan meminimalisasi penggunaan baja ringan,” kata Chandra saat ditemui di kantor Desa Karangturi, Jumat (24/6/2022).

Sejak 2020, rehab rumah tak layak huni (RTLH) terutama yang bersumber dari bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) dari pemerintah pusat dilakukan sesuai SNI bangunan tahan gempa.

Baca Juga: Wow, Ribuan Rumah Tahan Gempa di Klaten Sesuai SNI

“Sejak 2020 rehab RTLH mulai mengusung rumah tahan gempa. Pertimbangannya secara nominal bantuan nilainya lebih besar. Ketentuannya sesuai dengan aturan BSPS. Di daerah sini juga rawan gempa bumi,” jelas Chandra.

Chandra menjelaskan teknis bangunan tahan gempa sesuai SNI sudah diatur sangat detail mulai dari perencanaan hingga pembangunan.

“Prinsipnya pembangunan rumah tahan gempa itu untuk fondasi tidak sekadar fondasi. Seperti ada lapisan pasir dan koral untuk fleksibilitas rumah ketika ada guncangan. Kemudian, penulangan dari kolom serta ada sloof. Dimaksimalkan jarak antar kolom tidak lebih dari 3 meter,” jelas dia.

Chandra mengakui dengan prinsip rumah tahan gempa itu biaya pembangunan rumah lebih tinggi. Berbekal bangunan tahan gempa, setidaknya menjamin keamanan warga yang tinggal di dalamnya ketika sewaktu-waktu gempa terjadi.

Baca Juga: Refleksi Gempa Klaten 2006: Pandemi Covid-19 Jangan Sampai Bikin Warga Lengah

Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Karangturi, Widodo, memperkirakan untuk membangun rumah tipe 36 menggunakan prinsip rumah tahan gempa membutuhkan biaya hampir Rp100 juta. Nilai itu jauh lebih tinggi atau bisa sampai dua kali lipat jika dibandingkan dengan cara membangun rumah tanpa menggunakan prinsip tahan gempa.

“Di Karangturi 70 persen bangunan rumah sudah dibangun menggunakan prinsip tahan gempa,” jelas Widodo.

Fasilitator yang memiliki pengalaman membangun rumah tahan gempa di beberapa daerah, Bayu Nurcahyanto, mengatakan sudah banyak rumah di Klaten yang dibangun sesuai dengan SNI rumah tahan gempa. Terutama rumah yang dibangun pasca gempa bumi 2006 menggunakan bantuan dari program Rekompak-JRF.

“Totalnya ada 3.333 rumah yang dibangun pada 2007-2009. Itu tersebar di beberapa desa terutama di Kecamatan Gantiwarno, Bayat, dan Cawas. Saat itu nilai bantuannya Rp20 juta. Untuk rumah tipe 36 hanya cukup membangun struktur bangunan saja. Sementara, dinding dan sebagainya swadaya,” kata Bayu.

Baca Juga: Getaran Gempa M5,0 Bangkitkan Trauma Gempa Klaten 2006

Sekretaris BPBD Klaten, Nur Tjahjono Suharto, mengatakan rumah tahan gempa yang dimaksud, yakni bangunan rumah yang memungkinkan orang di dalamnya bisa melakukan evakuasi ketika terjadi gempa bumi dengan magnitudo tertentu.

“Prinsipnya rumah standar gempa itu dengan getaran magnitudo tertentu, tingkat kerusakannya tidak parah. Artinya masih bisa menopang struktur bangunan utama sehingga memudahkan orang di dalamnya untuk melakukan evakuasi,” kata Nur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya