SOLOPOS.COM - Anggota sfat Balai Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Tengah, Dandung Iskandar, menggambar peta jalur KA akses Bandara Adi Soemarmo di halaman rumah warga Kampung Lemah Abang, Kadipiro, Rabu (13/12/2017). (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Solopos)

Sedikitnya 50 warga terdampak proyek KA bandara sudah menyampaikan surat persetujuan hasil inventarisasi lahan yang akan dibebaskan.

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kelurahan Kadipiro, Banjarsari, Solo, hingga Kamis (14/12/2017) pukul 15.00 WIB telah menerima sedikitnya 50 Surat Pernyataan Persetujuan Pengumuman Hasil Inventarisasi dan Identifikasi Bidang Tanah yang terdampak proyek pembangunan jalur kereta api (KA) akses Bandara Adi Soemarmo-Stasiun Solo Balapan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Lurah Kadipiro, Sugeng Budi Prasetyo, mengaku telah menandatangani sedikitnya 50 Surat Pernyataan Persetujuan Pengumuman Hasil Inventarisasi dan Identifikasi Bidang Tanah yang diajukan warga secara langsung maupun dititipkan lewat ketua RT/RW masing-masing. (Baca: Inventarisasi Kelar, 103 Bidang Tanah Warga Kadipiro Solo Dipastikan Terdampak KA Bandara)

Lurah Kadipiro menandatangai surat sebagai pihak yang mengetahui warga telah menyatakan setuju dengan pengumuman yang dibuat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solo terkait hasil inventarisasi.

“Sampai saat ini ada 50-an surat yang sudah saya tandatangani. Mereka menyatakan setuju dengan isi pengumuman hasil inventarisasi dan identifikasi bidang tanah,” kata Sugeng saat diwawancarai Solopos.com di sela-sela mendampingi petugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Solo melihat kembali kondisi bangunan di Kampung Lemah Abang, Kadipiro, yang terdampak proyek KA akses bandara, Kamis.

Sugeng menyampaikan banyak surat pernyataan dari warga yang disertai catatan pertanyaan maupun permohonan kepada tim pengadaan tanah proyek pembangunan jalur KA akses Bandara Adi Soemarmo. Catatan itu dibuat dengan tulisan tangan.

Dia membeberkan isi catatan tersebut, yakni sebagian besar melempar pertanyaan maupun permohonan mengenai persoalan lahan dan bangunan yang dinyatakan terdampak proyek. Warga penasaran dengan sistem ganti rugi yang akan mereka terima jika lahan dan bangunan yang terdampak proyek hanya sebagian. (Baca: Warga Terdampak KA Bandara Solo Minta Kompensasi Lahan Rp12 Juta/M2)

“Saya tidak hafal secara detail isi satu per satu catatan yang dibuat warga. Yang jelas ada cukup banyak catatan yang menyinggung soal luasan lahan dan bangunan yang terdampak. Beberapa dari warga meminta agar semua lahan dan bangunan mereka lebih baik dibebaskan ketimbang hanya sebagian,” jelas Sugeng.

Sugeng menyampaikan surat pernyataan dari warga yang telah diterima Pemerintah Kelurahan Kadipiro langsung disampaikan kepada tim pengadaan tanah. Sugeng menuturkan tim pengadaan tanah lah yang berwenang menindaklanjuti masukan dari warga tersebut seperti yang dilakukan oleh anggota tim perwakilan dari DPUPR kali ini.

Petugas Dinas PUPR pada Kamis meninjau kembali bangunan yang telah dinyatakan terdampak proyek. Petugas ingin mencocokkan data hasil inventarisasi sebelumnya dengan data usulan warga.

“Petugas meninjau lapangan lagi setelah menerima usulan warga. Petugas tentu ingin berupaya semaksimal mungkin bisa mengakomodasi keinginan warga. Kemungkinan besar nanti ada penyesuaian-penyesuaian lagi soal luas lahan dan bangunan yang terdampak proyek setelah ada masukan dari warga,” terang Sugeng. (Baca: Demi Kepentingan Warga, Jalur KA Bandara Solo akan Dibuat Melayang)

Seorang warga Kampung Lemah Abang, Perwirawan, menceritakan dirinya menemui petugas Dinas PUPR untuk memberikan usulan agar mengganti angka luasan bangunan miliknya yang terdampak proyek KA bandara.

Menurut dia, petugas Dinas PUPR mengakomodasi usulannya tersebut dengan merevisi luas bangunan yang terdampak proyek. Namun, soal luasan lahan yang terdampak proyek, dia harus mengirim surat kepada tim pengadaan tanah.

“Petugas Dinas PUPR sudah mengecek ke rumah saya untuk merevisi luas banguan yang belum ditambahkan berdasarkan surat pernyataan yang saya beri catatan. Tapi masalah sisa tanahya, saya harus menempuh proses pengajuan yang berat. Usulan harus disampaikan secara tertulis. Baru setelah itu ditinjau kelayakannya,” ujar Wira.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya