SOLOPOS.COM - Ilustrasi mobil ambulans (kdrv.com)

Solopos.com, Klaten — Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Gantiwarno, Klaten, digeruduk masyarakat desa Jabung, Gantiwarno, Klaten, Sabtu (30/4/2022). Kedatangan warga dipicu oleh pihak puskesmas menolak meminjamkan mobil ambulans untuk Danang Eko Sudigdo, 47, yang mendadak pingsan setelah bermain bulu tangkis hingga akhirnya meninggal dunia di rumah sakit (RS).

“Jadi almarhum [Danang Eko Sudigdo, warga Desa jabung, Kecamatan Gantiwarno] waktu itu lagi istirahat setelah bermain bulu tangkis. Tiba-tiba dia jatuh terus pingsan. Saat itu masih bernapas, detak jantung masih normal,” kata Kepala Desa (Kades) Jabung, Kecamatan Gantiwarno, Pramono Hadi saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (30/4/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kejadian tersebut membuat warga berinisiatif meminjam mobil ambulans di Puskesmas Gantiwarno. Sayangnya, Puskesmas menolak meminjamkan ambulans dengan alasan tidak tersedianya sopir dan terkait dengan prosedur Puskesmas.

“Adu argumentasi tidak membuahkan hasil, akhirnya kami memutuskan mencari kendaraan lain untuk mengantar [Danang] ke Rumah Sakit Soedjarwadi Klaten. Tapi pas sampai di sana, terus dicek dokter, beliau sudah meninggal,” kata dia.

Pramono mengatakan kejadian Puskesmas menolak meminjamkan mobil ambulans tersebut bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya pihak Puskesmas Gantiwarno juga pernah menolak meminjamkan ambulans untuk warga di sekitar area Puskesmas dengan alasan yang sama.

Baca Juga: Belajar dari Kasus Viral Ambulans Diadang di Klaten, Ini Sanksinya

“Waktu saya minta kejelasan ke Puskesmas, mereka bilang kalau prosedur peminjaman ambulans harus ada intruksi dari kepala Puskesmas (Kapus) dan dokter penanggungjawab,” tambah Pramono.

Pramono menambahkan saat itu ia sudah menghubungi pihak kepala Puskesmas dan mendapat jawaban bahwa peminjaman ambulans diizinkan. Namun yang terjadi di lapangan saat itu, Puskesmas menolak meminjamkan ambulans. Mendengar hal tersebut, warga Desa Jabung meminta pihak yang bertanggung jawab untuk datang memberikan klarifikasi.

“Dokter penanggung jawab dan petugas jaga Puskesmas memberikan keterangan yang berbeda saat itu. Dokter penanggung jawab mengatakan bahwa peminjaman ambulans diperbolehkan sementara petugas jaga sempat menolak untuk meminjamkan ambulans,” katanya.

Baca Juga: Sopir Mobil Dinas yang Halangi Ambulans di Klaten Didesak Disanksi

Tiga Persyaratan

Melihat akumulasi kejadian ini, Pramono meminta tiga persyaratan kepada pihak puskesmas sebagai bentuk permintaan maaf. Pertama, ia meminta kepala Puskesmas melayat ke rumah duka. Kedua, prosedur peminjaman ambulans di Puskesmas diwujudkan dalam bentuk tertulis dan ditempelkan di Puskesmas serta diberikan kepada seluruh kepala desa (kades) di kecamatan Gantiwarno.

“Sampai hari ini, baru persyaratan pertama yang dilakukan pihak Puskesmas. Persyaratan yang kedua dokter penanggung jawab menunggu hingga minggu depan,” kata Pramono.

Terkait persyaratan ketiga, Pramono meminta kembali wilayah Puskesmas pembantu yang digunakan oleh pihak puskesmas saat ini, yang nantinya akan digunakan untuk kepentingan desa.

Baca Juga: Waduh! Ambulans TKC Karanganom Klaten Diduga Dilempari Batu Saat Antar Jenazah Pasien Covid-19

“Hingga saat ini kami meminjamkan tanah di Desa Jabung digunakan sebagai Puskesmas pembantu. Tapi yang terjadi, kami tidak dapat timbal baliknya, bahkan untuk peminjaman ambulans saja tidak diizinkan,” ujar Pramono.

Pramono juga menyesalkan bahwa kepala Puskesmas tidak memberikan tanggapan lagi mengenai kejadian terkait tuntutan yang diajukan oleh Desa Jabung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya