SOLOPOS.COM - Spanduk MMT berisi informasi tarif parkir di kantong parkir milik warga telah terpasang di kawasan Gunung Kemukus, Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang, Sragen, Kamis (17/2/2022). (Istimewa/Marcellus Suparno)

Solopos.com, SRAGEN — Sesuai kesepakatan hasil rapat dengan jajaran Muspika Sumberlawang, Sragen, warga pengelola parkir swadaya di kawasan Gunung Kemukus telah memasang spanduk MMT berisi informasi tarif parkir. Harapannya, ada kesamaan tarif parkir antarwarga pengelola parkir swadaya dan pengunjung tidak merasa dijebak atau dikepruk.

Kasi Trantib Kecamatan Sumberlawang, Joko Mursid, mengatakan warga telah memasang MMT di sejumlah titik strategis yang mudah dibaca warga dan pengunjung. Warga memasang MMT setelah mengikuti rapat koordinasi dengan Muspika Sumberlawang, Pemerintah Desa Pendem, dan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dispora) Sragen awal pekan ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“MMT sepertinya seragam. Kami pantau tempat-tempat itu sudah dipasang MMT dengan baik. Jadi peluang untuk mengepruk tarif parkir kecil,” kata dia, Kamis (17/2/2022) siang.

Baca Juga: Ancam Warga Ngepruk Tarif Parkir Gunung Kemukus, Bupati Sragen: Sikat!

Biasanya lahan parkir swadaya yang disediakan warga baru digunaka setelah area parkir yang dikelola Disparpora Sragen penuh. Mau tidak mau pengunjung harus memarkirkan kendaraanya di lahan warga.

Adapun tarif parkir swadaya yang dikelola warga dengan Disparpora berbeda.

Sebelumnya, Camat Sumberlawang, Endang Widayanti, pada Senin (14/2/2022) mengundang warga yang menyediakan lahan parkir supaya tidak ada lagi ngepruk harga tiket. Para pedagang kaki lima (PKL) juga diundang dalam rapat yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB sampai 11.30 WIB itu.

Baca Juga: Gunung Kemukus Kini Benar-Benar Membawa Berkah

“Ada masukan-masukan yang kami rumuskan cepat tadi, kesepakatan rapat mengenai harga parkir. Kalau yang lahan Pemkab Sragen sesuai Perda. Nah, tarif parkir lahan milik warga Sumberlawang maupun Miri berbeda dengan Pemkab,” kata Endang.

Tarif parkir di lahan yang dikelola dinas Rp2.000 untuk sepeda motor, Rp5.000 mobil, dan Rp10.000 untuk bus. Sementara, tarif parkir/titipan kendaraan yang dikelola warga disepakati Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp7.000 untuk mobil. Sedangkan tarif menginap motor Rp5.000/malam serta Rp10.000/malam untuk mobil.

Selain itu, tarif parkir yang dikelola warga menjadi Rp5.000 untuk sepeda motor dan Rp10.000 untuk mobil pada hari libur/tanggal merah serta malam Jumat Pon dan malam Jumat Kliwon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya