SOLOPOS.COM - Warga RT 013/RW 008 Kadipiro, Banjarsari, Solo, mendatangi sebuah pabrik pengolahan ban bekas di Jl. Kol. Sugiyono Solo karena dianggap mengganggu lingkungan, Sabtu (5/8/2017). (Ivan Andimuhtarom/JIBI/Solopos)

Warga mendatangi pabrik daur ulang ban bekas yang dinilai melanggar kesepakatan.

Solopos.com, SOLO — Warga RT 003/RW 008 Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Solo, menggeruduk pabrik daur ulang ban bekas milik Heri Santoso di Jl. Kol. Sugiyono No. 184 Kadipiro, Sabtu (5/8/2017). Warga menuntut pemilik usaha memenuhi surat kesepakatan bersama agar pabrik tutup.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Berdasarkan pantauan , belasan warga mendatangi pabrik yang berada pada satu lokasi dengan tempat tinggal Heri sekitar pukul 09.00 WIB. Para pekerja yang sebelumnya menghidupkan alat kemudian mematikan alat pengolahan ban bekas.

Warga membawa foto kopi surat kesepakatan bersama tertanggal 21 Mei 2017. Surat kesepakatan yang ditandatangani istri Heri, Endang Karnasih, 55, dengan perwakilan warga, Sukardi, 50, memuat empat poin kesepakatan.

Pertama, toleransi waktu usaha sampai 27 Juli 2017. Kedua, jam kerja perusahaan pukul 08.00 WIB-16.00 WIB. Melewati batas itu, warga berhak menegur atau mengingatkan. Ketiga, pemilik usaha segera membersihkan sisa proses produksi maksimal 27 Mei 2017. Sampah sisa produksi ditempatkan di lahan bekas pabrik ban seluas 1.000-an meter persegi yang berjarak sekitar 30 meter dari rumah Heri/Endang.

Keempat, adanya kompensasi senilai Rp15 juta yang diberikan paling lambat sepekan setelah penandatanganan kesepakatan. Selain
ditandatangani kedua pihak dan saksi-saksi, surat yang dibuat di Kantor Kelurahan Kadipiro itu juga ditandatangani Lurah Kadipiro,
Sugeng Budi Prasetyo.

Ketua RT 003/RW 008 Kadipiro, Sukardi, mengatakan warga terpaksa datang ke pabrik itu karena pemilik usaha tidak menaati kesepakatan bersama. “Sesuai perjanjian, mereka sanggup berhenti beroperasi sampai 27 Juli 2017. Ternyata itu dilanggar,” ujarnya saat ditemui di depan pabrik, Sabtu.

Warga mengeluhkan beroperasinya pabrik karena mereka terdampak berbagai polusi yang diakibatkan pabrik daur ulang ban bekas itu.

“Gangguannya suara bising dan polusi udara. Bau karet sangat menyengat karena ban ini diproses dengan digiling. Baunya seperti ban yang
dibakar. Baunya sering kali menjangkau wilayah di luar RT ini. Terlebih, perusahaan ini juga belum punya izin usaha,” katanya.

Ia menyatakan warga sebelumnya sudah mengingatkan. Kedatangan mereka hari itu juga hanya untuk mengingatkan. Namun, jika pemilik tak juga mengindahkan peringatan warga, Sukardi tak mau bertanggung jawab jika suatu saat warga bertindak sendiri.

Bhabinkamtibmas Kadipiro, Aiptu Arohmanto, mengatakan pemilik usaha sudah ingatkan. Pemilik sempat menawarkan kompensasi senilai Rp3 juta per bulan kepada warga, tetapi ditolak. “Sebaiknya pemilik mematuhi kesepakatan,” ujarnya di lokasi pabrik.

Endang Karnasih, saat ditemui di dalam rumahnya, enggan berkomentar. “Nanti kalau bapak-bapak itu sudah pergi, Anda ke sini
lagi saja,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya