SOLOPOS.COM - Camat Jatinom, Wahyuni Sri Rahayu (dua dari kiri) saat menggelar operasi yustisi di daerah setempat, Rabu (22/9/2021). Operasi yustisi berupa penegakan prokes terus dilakukan Satgas PP Covid-19. (Istimewa)

Solopos.com, KLATEN – Satgas PP Covid-19 Jatinom, Klaten, Jawa Tengah, rutin menggelar operasi yustisi di wilayah setempat selama pandemi Covid-19. Setiap warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes) dihukum menghafal Pancasila atau pun menyanyi lagu wajib.

Ketua Satgas PP Covid-19 Jatinom sekaligus Camat Jatinom, Wahyuni Sri Rahayu, mengatakan operasi yustisi merupakan upaya Satgas PP Covid-19 untuk mengedukasi masyarakat agar selalu disiplin menaati protokol kesehatan (prokes). Hal itu terutama menggunakan masker saat keluar rumah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami tak pernah kendur mengajak warga agar selalu prokes. Dalam satu pekan, minimal tiga kali kami lakukan di depan kantor [jalan utama Jatinom]. Setiap operasi, masih ditemukan 5-6 orang yang tak pakai masker. Agar tak mengulangi lagi, mereka kami hukum menghafalkan Pancasila atau pun menyanyikan lagu wajib. Kami kalungi juga dengan kardus yang intinya agar tak akan mengulangi lagi ke depan,” kata Wahyuni Sri Rahayu, kepada Solopos.com, Rabu (22/9/2021).

Baca juga: Jadi Miliarder Gegara Tol Solo-Jogja, Warga Klaten Ini Bangun Musala untuk Petani

Wahyuni Sri Rahayu mengatakan pemberian hukuman menghafal Pancasila merupakan upaya paling efektif dan humanis mengedukasi warga agar selalu disiplin memakai masker. Sebagian besar, warga yang enggak memakai masker karena lupa.

“Ada juga yang memakai masker tapi dibuka hingga dagu. Kalau seperti itu kan sama juga. Kami suruh berjajar juga. Dengan hukuman seperti itu, harapan kami mereka yang melanggar prokes tak mengulangi kesalahannya,” katanya.

Wahyuni Sri Rahayu mengatakan di Kecamatan Jatinom masih terdapat dua warga terkonfirmasi Covid-19. Masing-masing warga sudah menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah sakit (RS) dan di rumah warga.

“Semoga dengan cara seperti ini, warga tetap selalu ingat bahwa pandemi Covid-19 masih ada. Penegakan prokes jangan sampai kendur,” katanya.

Baca juga: Sungai Bengawan Solo Bagai Tong Sampah Raksasa: Tercemar Limbah Babi, Ayam, hingga Ciu

Koordinator Penanganan Kesehatan Satgas PP Covid-19 Klaten, Cahyono Widodo, mengatakan jumlah kasus kumulatif Covid-19 di Klaten telah menembus angka 34.597 kasus hingga, Selasa (21/9/2021). Sebanyak 60 orang menjalani perawatan/isolasi. Sebanyak 31.637 orang dinyatakan sembuh. Sebanyak 2.900 orang telah meninggal dunia.

“Seluruh elemen masyarakat di Klaten, mari terus tingkatkan kesadaran menaati prokes,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya