SOLOPOS.COM - Ilustrasi debt collector. (Freepik)

Solopos.com, BOYOLALI – Seorang warga Boyolali yang terjerat pinjaman online ilegal hingga Rp75 juta mengaku kapok. Dia pernah diteror debt collector jika terlambat membayar angsuran. Bahkan teman-teman di sekitarnya yang tidak berkaitan dengan utang itu pun ikut terkena dampaknya.

Kisah tragis itu dialami S, 43, sekitar tiga bulan lalu. Dia tidak menyangka pinjaman itu ternyata membawa malapetaka dalam kehidupannya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Awalnya warga Boyolali itu meminjam uang Rp900.000 melalui salah satu aplikasi pinjaman online. Sayangnya penyedia jasa pinjaman online itu ternyata ilegal, sehingga dia kewalahan membayar utangnya yang menumpuk. Dari utang yang diajukan, dia hanya menerima uang Rp500.000.

“Nilai pinjaman Rp900.000, tapi saya terima hanya Rp500.000, kemudian kembalinya tetap Rp900.000. Misal telat sehari denda Rp40.000. Awalnya dari iklan muncul di Facebook, Instagram, dan sebagainya,” katanya kepada Solopos.com, Rabu (16/6/2021).

Baca juga: Kisah Sukses Ardian Santiko Buka Persewaan CD Sampai Jadi CEO Candi Elektronik

Diteror

Warga Boyolali itu menjelaskan saat ada keterlambatan pembayaran, pengelola pinjaman online ilegal akan menagih dengan cara tidak manusiawi. Penagihan itu kadang juga menyasar teman-temannya yang nomor kontaknya tersimpan di HP miliknya.

“Penagihan tidak manusiawi, banyak kata-kata kasar. Selain itu tersebar di kontak teman-teman saya yang ada di HP saya. Mereka ikut menanggung karena diteror,” jelasnya.

S menyebut bunga dari aplikasi pinjaman online ilegal itu tidak masuk akal. Bahkan jangka waktu pengembaliannya sangat singkat, tidak seperti iklan yang disampaikan di media sosial.

Baca juga: Warga Boyolali Terjerat Pinjaman Online: Utang Rp900.000, Dapat Rp500.000, Bayar Rp75 Juta

Bunga Tinggi

Pada iklan itu dikatakan jangka waktu pengembalian pinjaman 90 hari dan bunga hanya berapa ribu rupiah. Namun, warga Boyolali itu, mengatakan setelah mengeklik aplikasi pinjaman online, di situ tertulis waktu pengembalian hanya tujuh hari dengan bunga yang tidak seperti disebutkan di awal.

Selain itu ketika ia menekan tombol pada aplikasi itu, bukan hanya satu perusahaan pinjaman yang menyetujui, namun ada beberapa.

S mengatakan sekali pencet, pinjaman yang diajukan bisa disetujui sampai lima pihak. Namun tidak semuanya mengirimkan uang yang ia pinjam.

“Sekali klik, misalnya perusahaannnya namanya Badak, tapi nanti yang menyetujui bisa Badak, Anaknya Badak, dan sebagainya. Tahu-tahu di akhir program yang menagih kita banyak,” jelasnya.

Baca juga: Ada Kampus Jamu di Solo, Satu-Satunya di Indonesia Hlo

Setelah mengalami hal tersebut, warga Boyolali itu mengaku kapok dan tidak akan mengulangi lagi meminjam uang lewat aplikasi pinjaman online.

“Bunga tidak masuk akal dan cara penagihan yang tidak manusiawi. Kalau mau pinjam, ya teliti dulu [legal atau ilegal], tapi itu langkah kesepuluh. Langkah satu sampai sembilan bagi saya sekarang ya jangan pinjam,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya