SOLOPOS.COM - Mobil dinas pejabat di Klaten dihias untuk mobil pengantin.(Istimewa)

Warga bisa manfaatkan mobil dinas Pemkab Klaten.

Solopos.com, KLATEN–Kendaraan dinas operasional Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten bisa dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kegiatan dengan sejumlah syarat.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Hal tersebut disampaikan Sekretaris DPRD Klaten, Edy Hartanto, saat ditemui wartawan di DPRD Klaten, Rabu (7/3/2018).

“Masyarakat boleh memanfaatkan semua kendaraan operasional asal sesuai prosedur,” kata Edy.

Kendaraan tersebut bisa dimanfaatkan warga seperti untuk kegiatan sosial seperti mengatarkan orang sakit, melahirkan, atau kegiatan pengajian hingga pernikahan. Untuk memanfaatkan kendaraan itu, warga atau kelompok warga bisa mengajukan ke organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Kalau sifatnya untuk kegiatan sosial boleh-boleh saja. Yang dilarang itu kalau digunakan untuk mencari suatu keuntungan pribadi seperti direntalkan,” urai dia.

Dia menjelaskan selama ini banyak kendaraan operasional OPD yang kerap digunakan untuk kepentingan warga diluar kegiatan kedinasan. Ia mencontohkan seperti kendaraan dinas operasional di DPRD Klaten selama ini kerap dimanfaatkan untuk kegiatan mengantar warga ke kegiatan pengajian.

Di DPRD, ada empat unit kendaraan operasional jenis Toyota Hi Ace. Selain itu, terdapat tiga kendaraan dinas operasional lainnya berjenis Honda CRV yang merupakan pengadaan melalui APBD Perubahan 2017. Kendaraan operasional lain yakni tiga unit Toyota Avanza.

“Selama ini jenis Hi Ace itu sering digunakan oleh masyarakat seperti ke kegiatan pengajian. Penggunaan itu melalui anggota DPRD memfasilitasi konstituen mereka,” kata Edy. (baca juga: Mobdin Jadi Mobil Pengantin, Sekwan Klaten Sebut Tak Masalah)

Edy menuturkan kendaraan bisa dimanfaatkan warga asalkan bahan bakar serta kerusakan selama pemakaian ditanggung peminjam. Selain itu, kendaraan bisa dimanfaatkan warga dengan sopir dari OPD terkait.

Terkait beredarnya foto mobil dinas yang belakangan merupakan salah satu kendaraan operasional DPRD dihias menjadi mobil pengantin, Edy mengatakan kendaraan itu digunakan untuk kegiatan pernikahan oleh salah satu anggota staf Sekretaris DPRD. Izin sudah diajukan ke bagian umum dan Sekretariat DPRD.

“Sebenarnya mobil itu juga tidak jadi digunakan [untuk kegiatan pernikahan]. Bukan karena beredar foto mobil itu di media sosial namun memang mobil yang akan dihias sebenarnya mobil pribadi bukan mobil yang itu,” urai dia.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Klaten, Sunarna, menjelaskan kendaraan dinas operasional dimaksudkan untuk menunjang tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing OPD. Pemanfaatan kendaraan dinas operasional menjadi kewenangan masing-masing OPD.

“Yang mengatur penggunaan kendaraan dinas operasional itu masing-masing OPD. Tentunya pemanfaatan kendaraan dinas operasional masing-masing OPD itu berbeda-beda,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya