SOLOPOS.COM - Petugas LP Klaten menyerahkan remisi kepada belasan warga binaan LP Klaten saat perayaan Natal 2020 di LP Klaten, Jumat (25/12/2020). (Solopos.com/LP Klaten)

Solopos.com, KLATEN – Sebanyak 16 warga binaan lembaga pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Klaten menerima remisi saat perayaan Natal 2020. Penyerahan remisi digelar di gereja yang ada pada LP setempat, Jumat (25/12/2020) pagi.

Salah satu warga binaan yang menerima remisi yakni Erik, seorang pemuda yang kini berumur 31 tahun asal Kupang, Nuta Tenggara Timur (NTT). Erik menerima remisi paling besar dibandingkan warga binaan lainnya di LP Klaten pada perayaan Natal tahun ini yakni satu bulan 15 hari. Remisi itu bukan remisi kali pertama yang diterima Erik tahun ini. Sebelumnya, Erik menerima remisi pada perayaan HUT Kemerdekaan Indonesia.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Erik bersyukur kembali menerima remisi pada perayaan Natal tahun ini hingga semakin mengurangi masa hukuman sebagai warga binaan. “Tahun ini totalnya sudah mendapatkan remisi 6 bulan 15 hari. Kalau Tuhan mengizinkan, tahun depan sudah bebas,” kata Erik kepada wartawan di LP Klaten, Kamis.

Erik sudah mendekam di LP Klaten selama sembilan tahun terakhir. Setamat SMA, dia ditangkap lantaran menjadi kurir narkoba dan divonis 18 tahun penjara. Berperilaku baik sebagai warga binaan, Erik kerap menerima remisi dan kini menyisakan satu tahun masa tahanan. “Tidak perlu apa-apa untuk mendapatkan remisi. Yang penting kelakuan baik saja,” kata Erik.

Unik, Pohon Natal Bonggol Jagung Simbol Ajakan Bersatu Melawan Covid-19

Berkelakuan Baik

Soal komunikasi dengan keluarga, Erik mengatakan selama ini dilakukan secara virtual. Dalam sepekan sebagai warga binaan, diberi kesempatan tiga kali. “Sudah senang bisa mengobati rasa kangen kendati hanya lima menit. Pesan kepada teman-teman, jangan sekali-kali berdekatan dengan narkoba,” kata dia.

Kasubsi Registrasi dan Bimkemas LP Klaten, Tri Atmajanti, menjelaskan ada 16 warga binaan yang menerima remisi pada Natal tahun ini. Sebanyak tiga orang menerima remisi 15 hari, 12 orang remisi satu bulan, dan satu orang menerima remisi 1 bulan 15 hari. Dari 16 orang itu, surat keputusan (SK) remisi satu warga binaan belum turun.

Satlantas Polres Boyolali Bagikan Paket Kebutuhan Pokok, Ini Tujuannya…

“Syarat warga binaan menerima remisi yakni berkelakuan baik mengikuti kegiatan yang ada di LP. Mulai dari ibadah, olahraga, kegiatan di perpustakaan, maupun kegiatan pertanian,” kata Tri.

Terkait kegiatan Natal di LP, Tri menjelaskan digelar secara sederhana di gereja yang ada pada LP setempat. Lantaran masih dalam masa pandemi Covid-19, perayaan Natal digelar dengan tidak mendatangkan pemuka agama dari luar LP. “Untuk yang memimpin kegiatan peribadatan oleh pegawai LP. Selama pandemi ini kami tidak mendatangkan orang dari luar,” jelas Tri.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya