SOLOPOS.COM - Achmad Suparwi, warga Desa Pulosari, Karangtengah, Demak, menunjukkan sertifikat tanah yang diklaim digunakan untuk pembangunan Tol Semarang-Demak Seksi 2. (Istimewa)

Solopos.com, DEMAK — Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan tanah Jalan Tol Semarang-Demak Seksi II atau tol Atlantis, Diah, menampik klaim Achmad Suparwi, warga Desa Pulosari, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, yang mengaku belum mendapat uang ganti rugi lahan terdampak pembangunan tol.

Menurut Dia, pihaknya telah melakukan inventarisasi dan identifikasi melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam pemberian ganti rugi lahan terdampak tol. Namun dari data tersebut tidak ditemukan kepemilikan lahan untuk proyek Tol Semarang-Demak Seksi II atau tol Atlantis atas nama Achmad Suparwi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Jadi melalui inventarisasi dan identifikasi dari pelaksana pengadaan tanah (BPN), hasilnya menjadi dasar dalam musyawarah bentuk ganti rugi dan validasi BPN.Validasi itulah yang menjadi dasar instansi yang membutuhkan lahan untuk memberikan ganti rugi,” jelas Diah kepada Solopos.com, Jumat (25/11/2022).

Diah pun mengaku sudah melakukan cek keseluruhan pada hasil investarisasi dan identifikasi pihak BPN. Namun, nama Achmad Suparwi pada lahan SHM no 471 tak pernah ditemukan

“Namun selama ini, dan sudah kami cek, dari inventarisasi, identifikasi, sampai dengan validasi, tidak ada nama Suparwi. Pelaksanaan pengadaan tanah Jalan Tol Semarang-Demak juga dilakukan berdasarkan UU No.2/2012. Jadi bisa dikonfirmasi kepada instansi yang membidangi pertanahan [BPN] karena sesuai dengan hasil inventarisasi dan identifikasi pelaksanaan pengadaan tanah, tidak adan nama pihak itu [Achmad Suparwi],” tegasnya.

Baca juga: Kebut Proyek Tol Semarang-Demak, Gubernur Ganjar Bentuk Tim Khusus

Diberitakan sebelumnya, Tol Semarang-Demak Seksi 2 atau yang kerap disebut tol Atlantis telah selesai dibangun. Bahkan tol dengan panjang mencapai 16,31 km itu telah diujicobakan sejak 18 November hingga 2 Desember 2022.

Meski demikian, seorang warga Demak bernama Achmad Suparwi mengaku hingga kini belum menerima ganti rugi. Padahal, ia mengeklaim tanah miliknya turut digunakan dalam pembangunan proyek Tol Semarang-Demak Seksi II itu.

“Tanah saya belum dibayar. Tapi Jalan Tol Semarang – Demak sudah digunakan,” kata Suparwi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya