SOLOPOS.COM - Ilustrasi sengketa tanah. (Solopos.com/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, BANTUL — Belasan warga Dusun Karanganyar, Kalurahan Gadingharjo, Kapanewon Sanden, Bantul, DI Yogyakarta, menuntut tanah istimewa milik leluhur mereka untuk dikembalikan. Sudah puluhan tahun, tanah istimewa itu digunakan untuk pabrik hingga bumi perkemahan.

Belasan warga tersebut menggeruduk kantor Kalurahan Gadingharjo untuk mengajukan tuntutan tersebut, Selasa (22/3/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tanah istimewa adalah tanah yang tidak jelas kepemilikannya. Sama halnya dengan tanah tutupan di Kalurahan Parangtritis. Tanah itu awalnya milik rakyat atau warga, namun digunakan oleh Jepang saat menduduki Indonesia pada 1944 lalu untuk latihan perang. Setelah Indonesia Merdeka dan Jepang pergi dari Indonesia tanah, itu dikembalikan ke pemerintah kalurahan.

Baca Juga: Jelang Ramadan, Gelandangan dan Pengemis di Bantul Bakal Ditertibkan

Saat itu pemerintah kalurahan minta masyarakat untuk menebus tanah istimewa tersebut. Yang sudah menebus dengan sejumlah uang, tanah tersebut sudah menjadi hak milik. Namun yang tidak menebus karena tidak memiliki uang, akhirnya dicoret merah dan satatusnya menjadi tanah istimewa. Namun dalam daftar di Pemerintah Kalurahan Gadingharjo, tanah istimewa tersebut ada nama pemiliknya meski dicoret tanda merah.

Winardi, salah satu pengelola tanah istimewa mengatakan ada 2.800 meter persegi tanah istimewa milik kakeknya Mbah Ranu Dwiryo.  Ia merupakan keturunan ketiga.

Menurut dia, ada 18 bidang tanah istimewa di Dusun Karanganyar, masing-masing bidang ada yang ribuan meter persegi dan ada juga yang memiliki satu hektare dari total 5 hektare total keseluruhan tanah istimewa.

Baca Juga: Tradisi Nyadran Jelang Ramadan Kerek Harga Ayam Kampung di Bantul

Keberadaan tanah istimewa tersebut saat ini ada yang dikelola oleh warga, namun ada yang digunakan sebagai pabrik, dan ada juga yang digunakan sebagai bumi perkemahan yang dikelola oleh Pemerintah Kalurahan Gadingharjo.

Tuntutan Warga

Winardi meminta agar tanah tersebut dikembalikan kepada ahli waris untuk dikelola karena sudah menjadi hak ahli waris.

“Agar tanah nenek moyang kami dikembalikan pada kami ahli waris, jangan sampai dijadikan bumi perkemahan lagi. Karena itu punya nenek moyang kami,” kata Winardi, seusai audiensi dengan Pemerintah Kalurahan Gadingharjo.

Dia menyampaikan dari audiensi dengan pihak kalurahan, terdata ada 18 petak tanah istimewa. Tanag tersebut ada leter C dan tertulis nama pemiliknya.

Menurut Winardi, awalnya ahli wris setuju tanah istimewa tersebut disewa untuk bumi perkemahan yang bekerjasama dengan Pemerintah Kalurahan. Namun, dalam perjalanannya, pendapatan yang diterima tidak sesuai dengan harga pemeliharaan. Sehingga warga menuntut untuk bisa dikelola kembali oleh warga yang bakal digunakan untuk lahan pertanian dan perkebunan.

Baca Juga: Ditabrak Ambulans, Seorang Remaja Asal Bantul Meninggal

Selain menuntut agar tanah istimewa tidak digunakan lagi sebagai bumi perkemahan, warga juga menuntut Pemerintah Kalurahan Gadingharjo untuk memproses tanah istimewa tersebut menjadi hak milik ahli waris secara hukum atau proses sertifikat.

Menurut Winardi, tanah istimewa berbeda dengan tanah Sultan Ground (SG) dan tanah kas desa (TKD). Sebab tanah itu awalnya milik nenek moyang warga setempat kemudian dikuasai Jepang. Setelah Jepang pergi, tanah itu dikelola pemerintah kalurahan.

Kalurahan saat itu meminta warga untuk menebus tanah tersebut, namun warga atau nenek moyang mereka saat itu tidak memiliki cukup uang untuk menebus sehingga dicoret merah dan menjadi tanah istimewa.

“Tapi tanah istimewa ada letec C-nya ada bukti kepemilikannya sehingga harus dikembalikan kepada ahli warisnya,” ucap Winardi.

Akan Urus Sertifikat

Lurah Gadingharjo, Darsono mengatakan atas nama pemerintah kalurahan pihaknya tidak akan merampas tanah yang sudah menjadi milik rakyat. Pihaknya juga akan mengembalikan namun membutuhkan proses dan berdiskusi dengan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar tidak muncul persoalan dikemudian hari.

Menurut dia, di kalurahannya ada sekitar 5 hektare tanah istimewa yang hampir semuanya di Karanganyar. Saat ini tanah itu dijadikan bumi perkemahan, pabrik, dan dikelola warga. Ia juga membenarkan tanah istimewa itu ada kepemilikannya berupa leter C atas nama 18 warga. Ke-18 pemilik lahan itu saat ini sudah tidak ada semua, hanya tinggal ahli warisnya.

“Tanah istimewa ada 5 hektaran, ada leter C-nya. Daftarnya sudah saya rekap. Tanah istimewa itu sama halnya dengan tanah tutupan di Parangtritis. Kalau di Gadingharjo namanya tanah istimewa,” ujar Darsono.

Pihaknya juga mengaku sudah menyampaikan status tanah istimewa tersebut kepada Bupati Bantul dan diminta untuk dikembalikan ke ahli waris melalui proses sesuai aturan perundang-undangan. Dia masih menunggu jawaban dari Dispertaru dan BPN.



Darsono menyampaikan sudah banyak ahli waris yang ingin segera dibuatkan sertifikat tanah istimewa tersebut, bahkan siap memberikan dana untuk proses sertifikasi. Dia memastikan pemerintah tidak akan memungut biaya sepeserpun dari proses pengurusan hak milik tanah istimewa karena sudah menjadi milik ahli waris. Hanya butuh proses pengurusan dari Dispertaru dan BPN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya