SOLOPOS.COM - Pengacara korban robot trading menunjukkan surat tanda terima laporan kepolisian, Minggu (13/3/2022). (Harianjogja.com/Sunartono)

Solopos.com, JOGJA — Seorang warga Pajangan, Bantul, DIY, berinisial HPS, 42, kehilangan uangnya sebesar Rp825 juta setelah bergabung dengan robot trading Fahrenheit. Duit di akun miliknya ludes hanya dalam waktu sekejap setelah perusahaan investasi robot trading dinyatakan ilegal dan dibekukan pemerintah.

HPS menceritakan pada awalnya ia tidak tertarik bergabung dengan robot trading Fahrenheit. Akan tetapi dia terus dibujuk dan diyakinkan oleh member lain atau dikenal dengan sebutan up line dengan menunjukkan sistem kerja aplikasi dan websitenya.

Promosi Mendamba Ketenangan, Lansia di Indonesia Justru Paling Rentan Tak Bahagia

Baca juga: Ketua OJK: Kerugian Akibat Kripto & Robot Trading Capai Rp117,5 Triliun

Keuntungan yang dijanjikan dengan target profit secara stabil mencapai 20% sampai 30% setiap bulan atau sekitar 1% per hari. Selain itu pihak pembujuk juga menunjukkan sejumlah bukti legalistas dari Fahrenheit. Sehingga secara perlahan kemudian tertarik berinvestasi di robot trading tersebut.

“Saya merasa yakin karena ditunjukkan sejumlah bukti legalitasnya, lengkap semua katanya. Seperti AP2LI [Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia] itu tertulis baru mendapatkan izin baru keluar 28 Desember 2021, ada dokumen usaha juga yang ditunjukkan,” katanya ditemui wartawan di kawasan Kotabaru, Kota Jogja, Minggu (13/3/2022)

Ia pun menanamkan uang miliknya sebesar Rp825 juta dengan rincian Rp75 juta untuk pembelian robot trading dan Rp750 juta untuk trading capital investment legend atau sebagai deposit. Dua item ini telah ditransfer ke dua rekening yang berbeda milik PT FSP Akademi Pro.

Baca juga: Pengamat Meminta Masyarakat Waspadai Robot Trading, Ada Apa Ini

Setelah mendapatkan akses ke aplikasi robot trading Meta Trader 4 Apps (MT4), HPS sempat memantau selama empat hari dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp10 juta. Namun sepekan setelah bergabung aplikasi tersebut tak bisa diakses karena dibekukan pemerintah dan dianggap ilegal.

“Setelah akses ditutup ini sempat bisa memantau aktivitas pergerakan trading, tetapi saldo saya itu dinolkan [Rp0], begitu tahu kalau itu dinyatakan ilegal kami pengen langsung tarik uangnya, tetapi tidak bisa. Total yang sudah saya setorkan Rp825 juta,” ujar pria yang merupakan pengusaha ini.

HPS berharap uang miliknya yang sebenarnya mau dijadikan untuk tambahan modal usaha itu bisa dikembalikan. Akan tetapi belum ada kejelasan dari pihak Fahrenheit. “Kalau saya benar-benar korban karena saya tidak membawa siapa-siapa, bukan down line. Di Jogja korbannya banyak sekali, cuma mereka belum berani melaporkan. Saya berharap ownernya ini ditangkap,” katanya.

Baca juga: Keraton Jogja Pamerkan Arsip Bersejarah & Peninggalan Sri Sultan HB IX

Laporan ke Polda

Penasehat Hukum HPS, Jiwa Nugroho menyatakan telah melaporkan kasus dugaan tindak pidana penipuan itu ke Polda DIY pada 25 Februari 2022 lalu. Adapun pihak yang dilaporkan adalah seorang pria berinisial HS selaku direktur dari robot trading tersebut. Perbuatan itu diduga melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 105 UU No.7/2014 tentang perdagangan. Somasi sudah pernah dilayangkan namun tidak ditanggapi.

“Robot trading ini salah satu dari sekian banyak robot yang dinyatakan beroperasi secara ilegal oleh Bappebti,” ujarnya.

Jiwa memperkirakan korban di DIY ada ratusan orang dengan nilai kerugian miliaran rupiah. Semua tidak bisa menarik uang mereka kembali sehingga masing-masing resah. “Pihak trading sempat menjanjikan akan pengembalikan uang pada 25 Februari 2022 tetapi ini hanya dongeng untuk mengulur-ulur waktu,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya