SOLOPOS.COM - Ilustrasi Kali Pepe Solo (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Warga bantaran Kali Anyar di Nusukan Solo batal dipindahkan ke satu lokasi.

Solopos.com, SOLO — Relokasi warga bantaran Kali Anyar wilayah Kelurahan Nusukan, Banjarsari, Solo, yang terdampak proyek Penanganan Banjir Kota Solo Paket 3 (Kali Pepe hulu) batal dipusatkan ke satu tempat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Relokasi Warga Nusukan, Joko Santoso, mengatakan warga memutuskan ingin pindah ke sejumlah tempat di Kabupaten Karanganyar, Sukoharjo, dan Boyolali. Dia mengklaim pilihan warga untuk pindah ke sejumlah lokasi telah disetujui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperum KPP) Solo.

“Warga bisa direlokasi tidak dalam satu kompleks. Sedikitnya ada 20 lokasi yang telah dipilih warga untuk menjadi tempat relokasi,” kata Joko saat berbincang dengan  di Nusukan, Selasa (5/12/2017).

Joko menyampaikan warga Nusukan batal pindah ke dalam satu tempat di Karanganyar karena terbentur syarat yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Karanganyar No. 13/2013 tentang Penataan Perumahan dan Permukiman.

Sedangkan warga maupun pengurus Pokja tidak memilih pindah dalam satu tempat di Sukoharjo, Boyolali, maupun daerah lain karena sudah tidak ada waktu lagi guna mencari tanah yang memiliki luas cukup untuk mendirikan 110 rumah.

“Akhirnya warga mencari tempat relokasi dengan berpencar. Dengan begitu, Pemkot atau warga tidak perlu lagi meminta izin maupun memaparkan site plan ke pemerintah daerah yang dituju,” jelas Joko.

Joko menyebut harga tanah di Boyolali khususnya ternyata lebih mahal ketimbang lahan di Karanganyar. Mendapati hal tersebut, pengurus Pokja dan warga Nusukan mengusulkan agar Disperum KPP tidak membatasi penggunaan dana bansos yang diberikan Pemkot kepada warga terdampak proyek Penanganan Banjir.

“Melihat ketersediaan anggaran dan harga tanah di lapangan, warga kemudian mengusulkan kepada Pemkot agar penggunaan dana bansos tidak dibagi-bagi. Disperum KPP pun menyetujui usulan itu. Warga akhirnya diizinkan memanfaatkan dana bansos senilai Rp34,2 juta secara maksimal untuk membeli tanah minimal 40 meter persegi,” jelas Joko.

Wakil Ketua Pokja Relokasi Warga Nusukan, Trihono, mengatakan warga Nusukan rata-rata bisa membeli tanah ukuran 42 meter persegi hingga 52 meter persegi di wilayah Sukoharjo, Karanganyar, dan Boyolali sebagai tempat relokasi. Dia menyebut pengurus Pokja kini tengah memverifikasi data usulan tempat relokasi dari para warga.

Dia menambahkan pengurus Pokja akan berusaha secepat mungkin menyelesaikan proses verifikasi tersebut mengingat tahap pendirian rumah baru bagi warga bantaran ditarget Pemkot bisa dimulai pada Desember ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya