SOLOPOS.COM - Ilustrasi Infrastruktur (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Pemkab Sukoharjo menjadwalkan pembayaran ganti rugi lahan dan bangunan terdampak proyek Jalan Lingkar Timur atau JLT pada November-Desember nanti. Targetnya, pembangunan JLT bisa mulai tahun depan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo Bowo Sutopo Dwi Atmojo mengatakan saat ini masih tahapan persiapan pelaksanaan pembangunan JLT. Setelah rampung lelang tim appraisal dan penentuan harga tanah serta bangunan, kini menyiapkan pembayaran ganti rugi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Proses mulai persiapan hingga lelang tim appraisal sudah sejak Februari lalu. Ada sejumlah tim appraisal dari berbagai daerah ikut dalam proses lelang. Setelah lelang selesai dan ada pemenang tim appraisal, lalu penentuan harga tanah," kata Bowo kepada wartawan, Selasa (10/11/2020).

Peringkat Ke-1 Terinovatif Versi Kemenristek/BRIN, Solo Ungguli Semarang dan Cimahi

Pada tahap pengadaan tanah tahun ini, Bowo mengatakan Pemkab Sukoharjo awalnya menyediakan anggaran Rp103 miliar lebih. Anggaran itu termasuk untuk ganti rugi lahan dan bangunan terkena proyek JLT.

Namun anggaran tersebut terpangkas untuk penanganan pandemi Covid-19 sehingga tinggal Rp30 miliar. Meski hanya tersisa Rp30 miliar, tahapan pembebasan lahan tetap berjalan. Proses tersebut melibatkan BPN dan tim appraisal.

481 Bidang Lahan

“Anggaran pembebasan lahan pembangunan JLT yang ada sekarang tinggal Rp30 miliar kami maksimalkan. Memang kurang dari anggaran sebelumnya, kekurangan itu akan kami minta tambahan lagi setelah pandemi virus corona berakhir,” lanjutnya.

Berkedok Petugas Penanganan Covid-19 Mau Beri Bantuan, Pria Ini Gasak Perhiasan Nenek-Nenek Boyolali

Sesuai data, ada 481 bidang lahan yang terkena proyek pembangunan JLT dan harus ada ganti rugi. Secara terperinci 481 bidang tanah tersebut terdiri atas tanah dengan status milik warga, kas desa, jalan, dan bidang lainnya.

Ada juga yang milik Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS). Khusus untuk tanah milik BBWSBS tersebut berupa tanggul, talut, atau aliran sungai.

Lahan yang terkena proyek pembangunan JLT berada di lima desa di dua kecamatan. Perinciannya, Kecamatan Nguter meliputi Desa Plesan dan Desa Celep. Sedangkan Kecamatan Bendosari meliputi Desa Manisharjo, Desa Mojorejo dan Desa Bendosari.

Kasus Covid-19 Klaster Keluarga Di Sukoharjo Terus Bertambah, Saatnya Aktifkan Kembali Rumah Karantina Desa

Pengerjaan Fisik

Pemkab Sukoharjo rencananya membangun JLT dalam dua tahapan pengerjaan. Untuk tahap pertama tahun ini berupa pengadaan tanah dan pembayaran ganti rugi lahan terkena proyek JLT.

Kemudian pengerjaan fisik pada tahun depan melintasi Desa Plesan dan Desa Celep (Kecamatan Nguter), Desa Manisharjo, Desa Mojorejo dan Desa Bendosari (Kecamatan Bendosari). Total panjang jalan sekitar 5,9 kilometer dan lebar jalan 19 meter.

Namun pada beberapa titik lebar jalan mencapai hingga kisaran 20 meter-24 meter karena berada pada tebing atau bidang miring. Kasi Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo Burhan Surya Aji mengatakan lahan untuk pembangunan sudah ada kepastian.

Perangkat Desa Positif Corona, 3 Kantor Pemdes di Sukoharjo Lockdown

Kepastian itu dalam arti telah diteken Bupati Sukoharjo. Surat resmi tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati nomor 590/16 Tahun 2020.

"Luas lahan untuk pembangunan JLT mencapai 21,07 hektare mulai dari Desa Plesan, Kecamatan Nguter, hingga Desa Bendosari, Kecamatan Bendosari," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya