SOLOPOS.COM - Kasat Resnarkoba Polresta Jogja AKP Andhyka Donny Hendrawan (kiri) saat ungkap kasus peredaran pil koplo di Satreskoba Polresta Jogja, Rabu (23/9/2020). (Harian Jogja/Hafit Yudi Suprobo)

Solopos.com, KLATEN -- Seorang warga Klaten berusia 22 tahun menjadi pemasok ribuan pil koplo ke Jogja. Dengan sistem online, warga berinisiap BSP tersebut menjual pil koplo kepada pengedar di Jogja.

Selanjutnya pengedar pil koplo di Umbulharjo, Jogja, berinsial HP, 24, menjual pil koplo kepada pemakai yang juga warga Jogja.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Akibat perbuatannya, warga Klaten tersebut kini ditahan Satreskoba Polresta Jogja. Dari dua pengedar pil koplo di Klaten dan Jogja, polisi menyita sebanyak 5.760 pil Yarindo atau pil koplo. Ribuan pil koplo tersebut diakui oleh kedua pengedar berasal dari transaksi online.

Ternyata Ini Rahasia Supaya Hasil Foto KTP Kamu Bagus

"Saat dilakukan penangkapan oleh polisi, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan. Pelaku HP ditangkap pada Senin [14/9/2020] di Umbulharjo, Jogja. Sedangkan, untuk pelaku BSP ditangkap keesokan harinya pada Selasa [15/9/2020] di Klaten," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Jogja, AKP Andhyka Donny, di Satnarkoba Polresta Jogja, Rabu (23/9/2020).

Kronologi penangkapan warga Klaten tersebut, berawal dari dicokoknya DH dan NFZ di Pandean, Umbulharjo, Jogja pada Senin, yang merupakan pemakai pil koplo. Namun, setelah dilakukan penangkapan status keduanya masih menjadi saksi.

8 Bulan Ada 1.635 Perceraian di Madiun, Mayoritas Diajukan Istri

Ditangkap di Rumah Indekos

"Setelah diinterogasi, keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku HP. Akhirnya, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku HP di sebuah kos-kosan yang ada Umbulharjo. HP mengaku jika ia mendapatkan pil koplo dari pelaku BSP," sambung mantan Kasat Resnarkoba Polres Sleman ini.

Setelah melakukan penangkapan terhadap HP, polisi mengejar pemasok pil koplo lainnya, BSP, pada keesokan harinya di wilayah Klaten.

Pandemi Covid-19, Jemaah Pengajian di Colomadu Karanganyar Ini Sukses Ternak Kelinci

"Dari pelaku HP, polisi menyita ratusan pil koplo. Sama halnya dengan BSP ketika dilakukan penangkapan di Klaten, polisi juga menyita ribuan pil koplo. Sehingga total pil koplo yang berhasil disita berjumlah 5.760 butir," jelasnya.

Dalam mengedarkan barang haram tersebut, kedua pengedar mengaku menerapkan sistem online. Kedua pelaku menghindari sistem tatap muka maupun cash on delivery (COD).

"Kedua pelaku mengedarkan pil koplo tersebut dengan cara mengecer pil koplo ke sebuah plastik klip per 10 butir. Cara lainnya adalah dengan memasukkannya pil koplo ke bungkus rokok. Isinya sama yakni 10 butir. Dijual dengan harga kisaran Rp35 ribu per 10 butir," ujar Donny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya