Solopos.com, BADUNG — Pria berinisial IWS, seorang kepala di salah satu sekolahan di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali ditangkap polisi di Perumahan Dalung Permai, Kuta Utara, Sabtu (22/2/2020).
IWS ditangkap karena telah mencabuli salah satu muridnya. Pencabulan itu dilakukan berulang kali oleh IWS selama empat tahun, sejak korban masih duduk di bangku kelas VI SD hingga kini sudah mencapai jenjang SMA.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Duh, Pria Jepang Kena Corona Usai Jalan-Jalan Ke Indonesia
Kasat Reskrim Polres Badung Ajun Komisaris Rajamangapul Heselo menjelaskan penangkapan IWS sebagai bentuk tindak lanjut dari laporan pihak korban.
"Betul, kasus ini dilaporkan tadi pagi [Sabtu] dan pelaku langsung kita amankan. Sekarang dalam proses pemeriksaan," katanya seperti dikutip Suara.com, Minggu (23/2/2020).
Korban—sebut saja Mawar—dicabuli sejak masih bersekolah di SD yang dikepalai IWS. "Aksi bejat oknum guru itu diduga dilakukan selama empat tahun hingga saat ini, di mana korban saat ini sudah duduk di kelas I SMA," jelas salah satu sumber yang tak disebutkan namanya.
Asyik! KA Bandara Sampai Klaten, Catat Jadwalnya!
Saat Mawar masih kelas VI, IWS menyekapnya di dalam kelas, menelanjangi, lalu memotret tubuh korban. Foto itu kemudian dijadikan alat untuk mengancam korban jika tidak mau melayani nafsu bejatnya.
Karena sudah tidak tahan dengan aksi bejat pelaku, korban kemudian mengadu kepada seorang gurunya di SMA sehingga kasus ini terungkap. Keluarga korban kemudian melaporkannya ke polisi.
Lagi! 5 Peserta Tes CPNS Pakai Joki, Ternyata Ada Agennya
Kepada istrinya, pelaku mengaku jika korban adalah wanita simpanannya sehingga membuat istri pelaku marah dan menjambak rambut korban. Istri IWS juga ikut diamankan bersama pelaku di Mapolres Badung karena telah melakukan tindakan tersebut.