SOLOPOS.COM - Tersangka Baklanova Khrystyna yang ditangkap karena melakukan pembobolan ATM di wilayah Badung, Bali dalam konferensi pers di Polda Bali, Kamis (9/12/2021). (Antara)

Solopos.com, DENPASAR — Wanita asal Ukraina bernama Baklanova Khrystyna, 33 tahun ditahan Polda Bali seusai melakukan pembobolan ATM senilai Rp325.600.000 secara ilegal.

“Tersangka ini merupakan warga negara Ukraina. Mirip sebetulnya dengan skimming ini, tapi dia hanya sebagai pelaku yang mengambil uangnya saja. Kami masih coba mengembangkan untuk pelaku skimmernya,” kata Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol Ary Satriyan dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Kamis (9/12/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ia mengatakan secara ilegal tersangka melakukan penarikan uang dengan cara transfer dan pembayaran uang milik para nasabah bank ke virtual account oy. Yaitu aplikasi layanan yang memfasilitasi transaksi transfer antarbank tanpa biaya administrasi.

Transaksi itu dilakukan dengan menggunakan kartu magnetik yang diperoleh dari seseorang bernama Mister.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: WNI Selundupkan 800 Lembar Narkoba LSD Dalam Spare Part dari China

Kombes Pol Ary menyatakan, ada dua orang asal Bau Bau, Sulawesi Selatan yang menjadi korban dari peristiwa ini bernama Nur Hayati dan Marda. Namun, proses penarikan uang kedua korban oleh tersangka pembobolan ATM dilakukan di Bali.

Sebelumnya, pada Rabu (1/12), dua nasabah bank yang berada di Bau Bau, Sulawesi Selatan bernama Nur Hayati dan Marda melaporkan kepada pihak bank. Mereka tidak melakukan transaksi, namun jumlah uang dalam rekeningnya berkurang.

Dari laporan tersebut, pihak bank melakukan pengecekan, dan melakukan analisa data terkait transaksi-transaksi yang dilakukan oleh para nasabah.

“Dari situ ada kejanggalan transaksi yang berada di Bali. Jadi nasabahnya di Sulawesi Tenggara, tersangka ngambilnya di Bali. Nah tersangka tidak mengambil secara tunai, dan dia mengambil ya selalu berganti-ganti pakaian juga. Dari BB helmnya berganti-ganti di setiap ATM dia berganti helm, berganti baju untuk mengelabui supaya tidak ketahuan,” ujarnya.

Baca juga: Jokowi Singgung Tuntutan Hukuman Mati Terdakwa Kasus Asabri, Ada Apa?

Ary menjelaskan peran tersangka pembobolan ATM ini tugasnya mengambil uang, bukan secara tunai tapi melalui proses transfer di ATM. Selain itu, tersangka juga sudah mengantongi nomor PIN yang dituju.

“Ketika ditanya kenapa kok tidak ditarik langsung, karena kalau ditarik langsung, di ATM itu kan maksimal Rp10 juta. Tapi kalau di virtual account itu bisa lebih. Makanya dari hasil pemeriksaan, jumlah kerugian dari nasabah di Sulawesi sebesar Rp325.600.000,” jelasnya seperti dikutip dari Antara.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 30 jo Pasal 46 UU RI Nomor 19 Tahun 2016. Yakni tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 362 KUHP

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya