SOLOPOS.COM - Wanda Hamidah (detik)

Wanda Hamidah (detik)

JAKARTA–Rumah tangga Wanda Hamidah dan Cyril Raoul Hakim akhirnya usai. Gugatan cerai Wanda pun dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (7/11/2012).

Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar

Hal itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum Wanda, Anita Kadir. Anita menuturkan bahwa gugatan cerai kliennya dikabulkan lebih cepat dari jadwal.

“Agenda hari ini pembuktian dari semua saksi. Karena ada surat tergugat berhalangan hadir, maka hari ini langsung putusan sidang,” ujar Anita.

Putusan cerai bintang sinetron yang juga politisi itu lebih cepat karena mengambil jalur verstek. Jalur tersebut diambil karena Cyril memutuskan tak akan pernah datang ke persidangan.

“Pak Cyril nggak akan hadir, beliau menyatakan bahwa tidak akan hadir dan mempersilakan untuk melanjutkan sidang. Dia juga tidak membawa kuasa hukum,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya