SOLOPOS.COM - Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Maskapai Garuda Indonesia dinyatakan bangkrut secara teknikal dengan melihat neraca keuangannya, namun secara legal perusahaan pelat merah ini belum dapat dinyatakan bangkrut. Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara Kartika Wirjoatmojo.

Katika menyebut neraca keuangan Garuda Indonesia negatif dari sisi ekuitas yang sebesar US$28 miliar. Negatifnya ekuitas itu, menurut dia, merupakan rekor baru setelah permasalahan Asuransi Jiwasraya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dalam kondisi seperti ini, kalau istilah perbankan sudah technically bankrupt, tapi legally belum,” kata dia dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Selasa (9/11/2021).

Baca juga: Pecahkan Rekor Jiwasraya, Ekuitas Negatif Garuda Capai Rp40 Triliun

Kartika menguraikan aset yang dimiliki Garuda Indonesia saat ini hanya US$6,9 miliar. Sementara dari sisi kewajiban yang harus dibayarkan perseroan atau liabilitas sebesar US$9,8 miliar.

“Jadi kalau disampaikan utangnya mencapai US$7 miliar plus utang dari utang yang tidak terbayar US$2 miliar,” kata dia dilansir suara.com.

Lebih lanjut, Kartika Wirjoatmojo yang pernah memimpin Bank Mandiri menerangkan utang terbesar yang dihadapi Garuda Indonesia yaitu pada penyewa atau lessor pesawat sebesar US$6,3 miliar.

Baca juga: Bandara Halim Ditutup Setahun, Penerbangan Pesawat Propeller Terdampak

Dia menambahkan neraca keuangan Garuda Indonesia makin berat dengan adanya pencatatan PSAK 73, di mana perseroan harus memiliki operating list yang dicatat sebagai kewajiban jangka panjang.

“Ini juga membuat dampaknya kepada neraca makin berat. Karena seluruh kewajiban jangka panjang Garuda harus di NPV terus dicatat sebagai kewajiban saat ini. Jadi ini memang neracanya langsung hantam karena kena PSAK 73,” jelasnya.

Dalam hal ini, kata Kartika Wirjoatmojo, kementerian dan manajemen Garuda Indonesia tengah berusaha bagaimana bisa keluar dari neraca keuangan yang negatif ini yang salah satunya melakukan restrukturisasi.

“Ini yang sekarang kita sedang berusaha bagaimaan kita bisa keluar dari situasi yang secara teknikal bangkrut karena praktikal semua kewajiban Garuda sudah tidak dibayar. Bahkan gaji sebagian ditahan. Kita harus pahami bersama, posisi Garuda secara teknikal bangkrut karena praktikal semua kewajiban-kewajiban jangka panjang sudah tidak ada yang dibayarkan, termasuk global sukuk, ke Himbara juga,” kata Kartika Wirjoatmojo.

Baca juga: Hanya 60 Pesawat Beroperasi, Penerbangan Garuda Indonesia Kian Langka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya