SOLOPOS.COM - Ilustrasi warung makan. (Solopos/Dok Solopos)

Solopos.com, SOLO -- Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo pada Senin (11/1/2021) mengeluarkan surat edaran atau SE terkait pembatasan kegiatan masyarakat, khususnya untuk usaha kuliner seperti warung makan, hik, restoran, kafe, dan pusat kuliner.

Berdasarkan SE yang ditandatangani Wali Kota, Senin, itu berbagai jenis usaha kuliner tidak harus tutup pada pukul 19.00 WIB. "Dalam rangka pengendalian penyebaran pandemi Covid-19, dilakukan perubahan dalam pelaksanaan kegiatan warung makan/rumah makan/kafe/restaurant, pedagang kaki lima/lapak jajanan, dan pusat kuliner."

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Demikian bunyi SE tersebut. Ada tiga poin yang diatur dalam SE itu tentang pelaksanaan kegiatan usaha kuliner. Pertama, waktu operasional sesuai jam operasional masing-masing usaha.

Vaksinasi Covid-19 Sukoharjo Diundur Februari!

Kedua, makan di tempat paling banyak 25% dari kapasitas tempat duduk dengan jaga jarak antarorang paling sedikit 1,5 meter. Ketiga, layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional.

Ketua Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani, berbicara kepada Solopos.com melalui telepon, Senin malam, mengungkapkan SE itu diterbitkan sebagai respons atas banyaknya protes dari pedagang kuliner.

Diprotes Pedagang

"Itu kan karena diprotes sama pedagang-pedagang warungan itu. [SE] itu hanya memberi ruang untuk warung-warung hik/PKL sama PKL warungan, warung soto, warung apa itu. Kan mereka jam operasionalnya tidak jelas kalau diberi pembatasan," jelas Ahyani.

PHRI Sukoharjo Minta Keringanan Pajak Daerah Selama PSBB Jawa-Bali

Ahyani menambahkan SE itu berlaku mulai Senin. Ditanya apakah itu berarti pada Senin ini tidak ada operasi yustisi pada Senin malam, Ahyani menjawab tetap ada. Namun fokusnya bukan pada jam operasional, melainkan soal kapasitas tempat duduk, jaga jarak, dan protokol kesehatan lainnya.

"Kalau tidak jaga jarak, sudah dikasih peringatan tapi enggak mau jaga jarak, ya mereka dibubarkan," ujar Ahyani. Ia mengatakan petugas akan terus mengawasi aktivitas usaha kuliner yang sudah mendapatkan peringatan terkait protokol kesehatan tersebut.

Sesuai SE sebelumnya tentang PPKM, semua aktivitas tempat usaha, termasuk mal, pusat perbelanjaan, dan usaha kuliner wajib tutup pukul 19.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya