SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, melayani wawancara awak media di Kompleks Balai Kota Solo, Kamis (4/11/2021) siang. (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Pemkot Solo memperketat pembatasan aktivitas masyarakat di semua lini mulai pekan ini untuk antisipasi lonjakan kasus Covid-19 pada momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Pembatasan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 serta Pencegahan Penanggulangan Covid-19 Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang terbit Selasa (30/11/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ada sejumlah aturan baru yang muncul dalam SE itu di antaranya imbauan untuk tidak pulang kampung dan larangan bepergian pada momentum Nataru. Kemudian juga ada aturan untuk satuan pendidikan, pelaksanaan ibadah, dan perpanjangan jam operasional mal/pusat perbelanjaan agar tak memicu kepadatan pada jam tertentu.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: 9.002 M2 Tanah Milik Warga akan Dibebaskan untuk Rel Layang Joglo Solo

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, meminta aturan dalam SE itu dicermati mengingat bakal diterapkan selama PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022. “Ora sah [tidak usah] liburan, ASN juga enggak usah mudik. Kami akan beri sanksi. Aturan detailnya di SE terbaru,” katanya kepada wartawan, Selasa siang.

Gibran juga mempersingkat waktu liburan anak sekolah dan meminta pembagian rapor dilaksanakan pada Januari 2022. Ia meminta para orang tua mengawasi anak-anaknya agar tidak liburan. Libur khusus Nataru, selain tanggal merah, ditiadakan dan tetap menggelar pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Pembatasan Jumlah Wisatawan

“Tanggal merah Natal ya di rumah saja. Nonton film Home Alone yang diputar di televisi. Enggak usah ke bioskop, menunggu kasusnya reda dulu. Eman [sayang], menahan diri dulu, jangan pulang kampung, jangan ke tempat wisata. Pokoknya pahami SE-nya ya,” jelas Gibran.

Baca Juga: Hanya Naik Rp21.000, Ini Usulan Nilai UMK Solo 2022

Sejumlah aturan dalam SE itu, di antaranya juga membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50% dari kapasitas total dan melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup. Pada malam Tahun Baru, Pemkot bakal menutup seluruh alun-alun dan meminta masyarakat mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.

Kemudian, membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun nonkeagamaan yang biasa dilakukan sebelum Pandemi Covid-19. Satgas Kelurahan dan Satgas Jogo Tonggo nantinya melakukan pendataan pemudik mulai tanggal 20 Desember.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya