SOLOPOS.COM - ilustrasi listrik

Solopos.com, SOLO -- Awal Juni 2020, Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, meminta penangguhan pembayaran tagihan listrik. Sebenarnya berapa tarif listrik untuk pelanggan kantor pemerintahan dan penerangan jalan umum (PJU)?

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif tenaga listrik bagi 13 (tiga belas) pelanggan nonsubsidi per 1 Juli hingga 30 September 2020 tidak naik.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Artinya, tarif listrik sama dengan sebelumnya, yaitu periode April-Juni 2020. Termasuk tarif listrik untuk pelanggan kantor pemerintah. Tarif listrik ini juga sama dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2017.

10 Berita Terpopuler: Video Kebakaran Candi Elektronik-Pedagang Gorengan Cantik

"Tarif tenaga listrik pelanggan nonsubsidi periode Juli-September tetap, besarannya masih sama sejak tahun 2017. Begitu pun yang subsidi, beberapa golongan bahkan diberikan keringanan sebagai jaring pengaman sektor energi di masa pandemi. Bagi rumah tangga 450 VA dan 900 VA tidak mampu, serta pelanggan bisnis 450 VA dan industri 450 VA," ungkap Kepala Biro Komunikasi Layanan Infomasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, dalam rilisnya di Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Dalam rilis itu, dijelaskan tarif listrik pelanggan nonsubsidi untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) adalah Rp1.467/kWh. Tarif itu untuk pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 s.d. 5.500 VA dan pelanggan bisnis daya 6.600 s.d. 200 kVA.

Disdikbud Sragen Sarankan Pendaftaran PPDB Online SMP Kolektif

Selain itu, pelanggan pemerintah daya 6.600 s.d. 200 kVA ke atas dan penerangan jalan umum (PJU). Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp. 1.352/kWh.

Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, dan layanan khusus, tarifnya Rp1.115/kWh.

Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan industri daya >= 30.000 kVA keatas, tarif juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp997/kWh.

Pertumbuhan Ekonomi Menuju Fase Negatif di Kuartal II/2020, Ini Penjelasannya

Perincian Tarif Listrik Kantor Pemerintah

Berdasarkan penjelasan itu maka tarif listrik pelanggan kantor pemerintah dan PJU bisa diperinci, sebagai berikut:

*Kantor pemerintah dengan daya 6.600 s.d. 200 kVA: Rp1.467/kWh

*Kantor pemerintah dengan daya >200 kVA: Rp1.115/kWh.

*Penerangan jalan umum (PJU): Rp1.467/kWh

Perdagangan Saham 10 Juni, Ini Rekomendasi Analis untuk Saham Murah di Bawah Rp500

Tarif listrik kantor pemerintah dan PJU dipatok sama dengan pelanggan rumah tangga dan pelanggan bisnis.

Sebelumnya, Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengirim surat ke PT PLN meminta penangguhan pembayaran tagihan listrik mulai Juni hingga Desember 2020.

“Saya sudah kirim surat ke PLN, sekitar dua hari lalu. Sesudahnya kami kirim permohonan penangguhan ke Perumda Toya Wening, ke PT Telkom juga. Kami akan bayar maksimal 30 Januari 2021,” kata dia ditemui wartawan di Balai Kota, Senin (1/6/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya