SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menunjukkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Balai Kota Solo, Senin (17/10/2022). (Solopos/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO — Pemkot Solo merilis penerapan aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang termasuk di dalamnya Kartu Tanda Penduduk atau KTP di Balai Kota Solo, Senin (17/10/2022). Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mitra Pemkot didorong memakai aplikasi itu sebelum diterapkan secara masif kepada masyarakat.

Berdasarkan pantauan Solopos.com, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Sekda Kota Solo Ahyani mengunduh aplikasi melalui handphone masing-masing. Kemudian mereka mengakses aplikasi serta memasukkan data-data yang dibutuhkan, di antaranya e-mail.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selanjutnya Wali Kota Solo melakukan swafoto guna verifikasi data. Aplikasi meminta pindai barcode. Pemindaian barcode dilakukan petugas Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Solo.

Ekspedisi Mudik 2024

Selanjutnya PIN serta tautan aktivasi dikirim melalui e-mail. Tautan bisa diklik untuk aktivasi aplikasi identitas kependudukan atau KTP digital. Kemudian bisa login aplikasi menggunakan PIN yang dikirim melalui e-mail.

Kepala Disdukcapil Solo Yuhanes Pramono menjelaskan Pemkot Solo melaksanakan program pemerintah pusat yang diatur Permendagri No 72/2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blangko KTP elektronik, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.

Baca Juga: KTP Digital Diterapkan di Karanganyar, Sementara Terbatas Untuk Kalangan Ini

“Kick off launching pada hari ini terpasang pada gawai Wali Kota Solo, Wakil Wali Kota Solo, dan Sekda. Tindak lanjutnya kepada perangkat daerah Pemkot Solo lalu kami lanjutkan mitra pemerintah kota. Baru kami laksanakan secara masif kepada masyarakat Solo,” katanya.

Aman dari Pemalsuan

Dia menjelaskan kini KTP tidak hanya berbentuk fisik namun juga digital yang memiliki sejumlah keunggulan. Aplikasi identitas kependudukan digital ini lebih simpel, pembuatan lebih cepat, tidak perlu cetak memakai blangko, lebih aman dari pemalsuan data kependudukan, tidak perlu fotokopi untuk mengakses layanan publik.

“Jadi di situ, di digital ini, lengkap bukan hanya merepresentasikan KTP blangko. Namun ada dokumentasi kependudukan lainnya. Kartu keluarga, akte, diklik muncul data-data itu,” paparnya.

Baca Juga: Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Cek Cara Buat Melalui Aplikasi M-Paspor

Pramono menambahkan dengan data digital akan lebih aman pada transaksi perbankan. Butuh proses otorisasi mengakses data pada aplikasi. Sementara KTP blangko berisiko disalahgunakan ketika sudah difoto lalu beredar.

“Harapan kami ini disambut setelah di lingkup Pemkot Solo dan stakeholders kami. Kemudian ini disambut antusias dengan masyarakat. Persoalan-persoalan misalkan kendala teknis  blangko KTP kalau sudah pegang ini sama saja namun justru banyak kelebihan. Bisa untuk transaksi atau mengurus untuk mengurusi dokumen yang lain,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya